Link, Martapura – Proyek pembangunan Bendungan Riam Kiwa di kawasan Desa Angkipih dan Pramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, dengan kapasitas 90.51 Juta M3 masih terus berproses.
Lokasi pembangunan pembangunan Waduk Riam Kiwa sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dengan total luas lahan 771,51 Hektare yang disiapkan.
“Rinciannya dari 753,85 hektare berstatus kawasan hutan, 5,81 hekatre berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan 11,85 hektare berstatus hutan produksi terbatas,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, Rabu (16/11/2022).
Pembangunan Bendungan Riam Kiwa jelas Hilman lebih lanjut, sebagai upaya mereduksi dampak banjir, peningkatan produksi pangan, kebutuhan air baku, dan mengatasi masalah pemadaman listrik bergilir akibat defisit pasokan listrik, masih berkutat pada rencana pengalihan fungsi status kawasan hutan.
“Saat ini kita masih bicara status lahan yang masuk dalam kawasan hutan. Intinya, kami turut mendukung rencana pengalihan status kawasan hutan ke fungsi lain tersebut,” katanya.
Terkait usulan alih fungsi lahan kawasan hutan seluas 700 hektare, papar Mokhamad Hilman, juga sudah disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), dan sudah dilakukan pembahasan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tim sudah turun dan melakukan beberapa kali peninjauan ke lapangan. Juga telah mengadakan pertemuan, serta wawancara. Jadi, kita masih menunggu hasil kerjanya,” ucapnya.
Sebagi informasi, terkait lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar seluas 5,81 Hektare tersebut sudah berproses ke tahap pengadaan tanah di Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan (BPN Kalsel) selaku koordinator langsung.
Begitupun terkait pelepasan hak kawasan hutan, juga tengah berproses dan sudah dilaksanakan beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) dan Pemerintah Provinsi Kalsel selaku leading sector-nya. (zainuddin/BBAM)