Link, Martapura – Dikabarkan Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengumumkan hasil seleksi lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Yakni untuk lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
HM Riza Dauly, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar dikabarkan telah mengumumkan hasil seleksi lelang terbuka JPT Pratama di 5 OPD lingkungan Pemkab Banjar.
Sayangnya, Kepala Bappeda Kabupaten Banjar ini tak bisa dikonfirmasi terkait hal itu.
“Bapak sedang tidak berada di kantor. Sialhkan dihubungi melalui telpon saja,” ujar salah seorang staf di Bappeda Banjar saat media ini mengkonfirmasi hal itu.
Sementara itu dari dokumen hasil seleksi tertanggal 1 September 2022 yang diterima Linkalimantan.com, ada tiga kandidat di masing-masing OPD yang telah dinyatakan berhasil.
Pada Pengumuman Nomor: 006 /Pansel-JPPT/IX/2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang diketua Prof. Ir. ABD. MALIK, S. Pt., M.Si., Ph.D. IPU terdapat tiga nama pejabat perempuan yang berada di rangking satu di tiga OPD.
Mereka adalah, Liana Penny di daftar calon JPT Pratama Kepala Dinas Pendidikan Kemudian Anna Rosida yang menempati urutan pertama pada daftar calon JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Perempuan terakhir adalah Dr. Erny Wahidin, S.Pd. M.Pd didaftar calon JPT Pratama BKPSDM.
Sedangkan untuk calon JPT Pratama Kepala BPBD, Warsita menempati posisi teratas. Dan Yudi Andrea menempati posisi atas pada posisi calon pejabat Dinas PMPTSP.
Menanggapi pengumuman tersebut, Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Kalsel Supiansyah Darham hanya mengingatkan, di dalam penempatan pejabat sangat perlu dilihat track record kandidatnya.
“Rekam jejak dimasa lalu harus dilihat. Jangan sampai ada masalah muncul dikarenakan si pejabatnya memiliki persoalan masa lalu,” ujarnya.
Pemerhati yang juga advokat ini mengaku harus mengingatkan hal itu, supaya tidak terjadi preseden buruk dalam penempatan seorang pejabat publik.
Untuk diketahui, beberapa tahun yang lalu salah seorang kandidat calon JPT Pratama sempat tersandung masalah. Beruntung, yang bersangkutan tidak diberhentikan sebagai ASN, walau pun bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. (spy/ft:dok)