14.8 C
New York
Sabtu, Oktober 19, 2024

Buy now

spot_img

BNN Ungkap Kasus 29,9 Kilogram Sabu di Bengkalis

Link, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 29,9 kilogram di Bengkalis, Provinsi Riau dari tiga tersangka.

Kepala BNN Komjen Martinus dalam keterangan pers di Dermaga Pos TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin mengatakan salah satu tersangka adalah seorang tokoh masyarakat. Dia inisial A menjabat Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang Kecamatan Bantan Bengkalis.

“Sedangkan dua lainnya berperan sebagai kurir, yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram narkotika jenis sabu,” katanya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut

“Pada Minggu dini hari (22/9) tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K. Darinya didapatkan barang bukti 2 karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/10/2024).

Setelah dilakukan pengembangan, BNN mengamankan tersangka lain yaitu S di daerah Bengkalis. S berperan sebagai seorang kurir menjemput sabu yang dikirim dari Malaysia di tepi laut Sepahat Bandar Laksmana Bengkalis.

Baca juga  PLT BNN Banjarbaru Sebut Temuan Bong Di Lapas Hal Biasa

“Pengakuan S ini kali keenam dia melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah tersangka A. Dalam menjalankan aksinya S dibantu menantu berinisial N dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata I Wayan Sugiri.

Dari penangkapan S, BNN selanjutnya mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar Kelurahan Deluk Kecamatan Bantan Bengkalis.

“Sama seperti S, pelaku A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak enam kali,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU