spot_img

BPBD Akan Usulkan Raperda Sistem Penanganan Bencana Karhutla

Link, Martapura – Penanggulangan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Banjar, akan dibuat dengan sistematis. Nantinya, penanganan ini akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Oleh karena itu, saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, bersama Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda ini ialah tentang, sistem Penanggulangan Bencana Karhutla.

Warsita Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, mengatakan penggodokan Raperda tersebut berdasarkan Notisi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Penanggulangan Karhutla, bahwa penanggulangan Karhutla di kabupaten/kota harus tersistematis. Menindaklanjuti perihal tersebut, maka dilakukanlah penyusunan kajian penanggulangan Karhutla dan draft Raperda,” ujarnya usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD), Selasa (14/11/2023).

Dengan Raperda tersebut, Warsita berharap penanggulangan Karhutla di Kabupaten Banjar bisa tersistematis dan tepat sasaran, mulai dari upaya pencegahan, penanggulangan, hingga sanksi bagi pelaku pembakaran termuat dalam regulasi tersebut.

“Kita akan melaksanakan pertemuan FGD terakhir untuk memfinalkan kajian dan draft Raperda, agar dapat diusulkan menjadi Perda di 2024 mendatang,” katanya.

Baca juga  Kapolri Lakukan Mutasi, Termasuk Kapolda Kalsel

Di tempat yang sama, Dr Hj Erlina SH MH Akademisi dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, menjelaskan, dalam diskusi tersebut lebih banyak membahas terkait masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan hingga penanggulangan Karhutla.

“Jadi, kami mendistribusikan bagaimana agar masyarakat dapat ikut serta berperan aktif dalam melakukan pencegahan hingga penanggulangan Karhutla. Karena, berdasarkan laporan Satgas partisipasi masyarakat memang dirasa masih kurang,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Hj Erlina, dalam Raperda tersebut perlu diatur terkait pemberian rewards bagi masyarakat yang ikut berpartisipasi aktif. Tidaknya hanya menyoal terkait sanksi yang akan diberikan.

“Artinya, bagi masyarakat yang ikut berpartisipasi aktif dapat diberikan insentif. Secara teknis, tentu harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sedangkan bagi pelaku pembakaran akan dikenakan sanksi pidana selam 6 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta,” tuturnya.

Karena perihal tersebutlah, dan berdasarkan masukan dari FGD, papar Hj Erlina lebih jauh, tentunya masih banyak yang harus dibenahi dalam penyusunan Raperda tersebut. “Karena biaya penanggulangan justru lebih besar dari pada upaya pencegahan,” pungkasnya. (wahyu/zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU