Link, Banjarbaru – Dengan diterbitkan dan ditandatangani nya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Maka besaran BPIH untuk Embarkasi Banjarmasin, telah diketahui besarnya adalah.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesra Kalsel, Solhan melalui Kepala Bagian Bina Mental dan Spiritual Biro, Fahrurazi menanggapi positif atas Keppres tersebut, terutama juga karena adanya nilai manfaat yang dapat meringankan bagi masyarakat atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
“Terkait dengan Keppres itu, penetapan BPIH untuk embarkasi Banjarmasin Rp 56.471.105,00, ini sudah dihitung dan dibahas bersama DPR RI, mestinya biaya perjalanan ibadah haji untuk embarkasi Banjarmasin itu sebesar Rp 93.835.219,00,” sebut Fahrurazi, Rabu (10/01/2024).
Ia melanjutkan, jika angka tersebut ada perubahan dikarenakan ada nilai manfaat dari setoran awal calon jamaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 40 persen, sehingga ada pengurangan beban calon jamaah sebesar Rp 37.364.114,00.
BPIH ini merupakan biaya yang telah ditetapkan untuk menunaikan Rukun Islam ke-5, adalah haji bagi yang mampu, adapun rukun bagi orang yang wajib haji adalah Islam, Baligh, Berakal, Sehat, Merdeka, dan Mampu finansial serta fisik atau istitha’ah.
“Dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” papar Fahrurazi. (tri)