spot_img

BPKP Sudah Serahkan Hasil Audit Investigasi Perjadin ke Kejari

Link, Martapura – Dugaan Mark Up perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar makin mengerucut.  Audit investaigasi yang dilakukan BPKP Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, selesai dilaksanakan.

Kepala BPKP Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M. Harahap mengatakan, hasil audit investigasi perhitungan sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Banjar pada Senin tanggal 9 Januari 2023.

“Sudah kami kirim langsung ke Kajari,” ungkapnya kepada linkalimantan.com melalui tulisan Kamis 12 Januari 2023

Rudy yang juga asesor kompetensi Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE) ini juga menjelaskan, audit tersebut untuk menguji ada atau tidaknya penyimpangan atas kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Tim Audit BPKP Kalsel yang memiliki Certified Forensic Auditor (CFrA), beber Rudy telah melakukan analisis forensik atas berbagai bukti yang tersedia. Audit investigatif ini memakan waktu cukup lama.

“Audit ini dilakukan dari Oktober hingga Desember tahun 2022, karena terdapat sekitar 3 ribuan berkas yang harus diuji,” katanya.

Selain itu jelas Rudy, pihaknya juga telah meminta keterangan dari pimpinan dan anggota DPRD, yang berjumlah sekitar 45 orang, serta meminta klarifikasi kepada berbagai pihak yang terkait. Baik dari dalam maupun luar DPRD Kabupaten Banjar, termasuk ke hotel-hotel yang menjadi tempat akomodasi di beberapa daerah.

“Perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja daerah serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas. Yaitu biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, bukan sebesar pagu yang tersedia,” tegasnya.

Menurut Kepala BPKP Kalsel ini, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA), yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. PA juga harus memastikan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.

Baca juga  Heru Jaya Telah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra 

Sementara itu, berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kepala Daerah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di pemerintah daerah masing-masing.

Komponen perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diaudit meliputi uang representasi, uang harian, biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi, biaya akomodasi, biaya bagasi paling banyak 20 kg, dan/atau biaya pemeriksaan kesehatan Covid-19 selama masa Pandemi Covid-19.

“Tanggung jawab kami terbatas pada simpulan pendapat mengenai terjadi atau tidak terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh pada saat audit,“ ungkap Rudy terkait hasil audit investigasi perjadin.

Ditegaskannya, tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021 berada pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.

Atas penyimpangan yang terjadi, BPKP Kalsel telah merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan negara/daerah,” katanya.

Sementara itu ketika di Konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Banjar Fajar Gigih Wibowo mengatakan, bahwa hingga sampai saat ini hasil dari audit BPKP belum keluar.

“Belum ada,” singkatnya melalui pesan WhatsApp 30 Desember 2022.

Lalu ketika mau minta untuk dikutip oleh pewarta, Kasi Intel menjawab dan meminta untuk jangan dulu.

“Gak usah. Nanti saja kalau udah Pres Rilis,” tandasnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU