spot_img

Bupati Banjar Kalah, Predikat Kinerja Pegawai M Hilman “Sangat Kurang” Dicabut

Link, martapura – Bergulir sejak 27 Maret 2024 lalu, gugatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman terhadap Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur yang memberikan perlakuan tidak adil dengan memberikan penilaian kinerja Sangat Kurang periode 2023, tuntas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memutuskan kemenangan untuk M Hilman

Setelah beberapa kali digelar sidang gugatan pasca Mokhamad Hilman mendaftarkan gugatan dengan Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM yang terdaftar pada 27 Maret 2024 di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin. Akhirnya pada sidang putusan yang digelar pada Senin (11/11/2024) hari ini Hakim PTUN Banjarmasin mengabulkan gugatan Mokhamad Hilman.

Berdasarkan petikan amar putusan hakim PTUN Banjarmasin dengan nomor perkara 34/G/TF/2024/PTUN.BJM.

Amar putusan MENGADILI Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya: Pokok Perkara:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak Sah Tindakan Pemerintahan oleh Tergugat yang memberikan penilaian Predikat Kinerja Pegawai “Sangat Kurang” di Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T.,M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024;

3. Mewajibkan Tergugat untuk menghapus penilaian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T.,M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024;

Baca juga  Merasa Dirugikan Sekda Banjar M Hilman Lawan Bupati Banjar

4. Mewajibkan Tergugat untuk kembali melakukan Penilaian Kinerja Pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Perlu diketahui sebelumnya, gugatan dilayangkan Mokhamad Hilman yang menjabat sebagai Sekda sejak 2 Agustus 2019 lalu tersebut, diduga akibat diperlakukan tidak adil oleh Bupati Kabupaten Banjar yang memberikan penilaian kinerja Sangat Kurang periode 2023 kepada dirinya, dan bersifat sudah final, sehingga dibawa ke ranah hukum.

“Evaluasi kinerja dilakukan terhadap Hasil Kerja dan Prilaku Kerja. Jadi ada 5 predikat penilaian kinerja. Yakni Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Artinya, kalau perkuliahan saya mendapatkan nilai ‘E’,” ujar Mokhamad Hilman pada 1 April 2024.

Dengan mendapatkan rapor ‘Merah’ tersebut, Hilman tentunya merasa sangat dirugikan, sebab akan berdampak terhadap karir kepegawaiannya sebagai PNS yang sudah dirintisnya selama 29 tahun.

“Penilaian yang dilakukan sangat subyektif tanpa mempertimbangkan kontribusi saya sebagai Sekda kepada kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang ditetapkan dengan kinerja ‘Baik’,” katanya.(zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU