Jumat, Maret 29, 2024

Bupati Banjar Terbitkan SE Moratorium Mutasi

Link, Martapura- Sepertinya Bupati Banjar H Saidi Masyur tidak ingin ada gelombang eksodus pejabat Pemkab Banjar ke daerah lain terulang lagi.

Paling tidak hal itu terkesan dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) bernomor KP.03/026-PKM.1/BKPSDM tanggal 1 Maret 2022. SE ditujukan ke kepala perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Banjar.

Dalam SE yang terlanjur heboh di jejaring sosial tersebut berisikan lima poin dari yakni: Menghentikan sementara (moraturium) proses mutasi bagi PNS di lingkungan Pemkab Banjar, yang ingin mutasi ke Instansi lain di luar wilayah Kabupaten Banjar pada pemerintah daerah/kota, kementerian dan lembaga.

Kemudian selama pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium), kepala perangkat daerah tidak diperkenankan untuk memberikan rekomendasi pindah PNS keluar Pemerintah Kabupaten Banjar.

Poin ketigas disebutkan pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium) ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga  Kapolri Kembali Mutasi Ratusan Personel

Sedangkan poin ke empat dan ke lima berbunyi, masa pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium) ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan usulan mutasi yang telah diterima dan berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selain berisi lima point tersebut dalam SE itu Bupati juga menegaskan berkas usulan mutasi yang sudah lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN sebelum terbitnya surat edaran ini, akan diproses lebih lanjut. Sedangkan  berkas usulan mutasi yang tidak lengkap sebelum terbitnya surat edaran ini, tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, disebutkan puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Banjar ramai-ramai mengajukan mutasi ke daerah lain. Kota Banjarbaru, Kotamadya Banjarmasin dan Pemprov Kalsel menjadi tujuan mutasi.(spy/BBAM)

TERPOPULER