Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineBupati Optimis Pembahasan Raperda RPJPD Rampung

Bupati Optimis Pembahasan Raperda RPJPD Rampung

Link, Martapura  – Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur terkesan enggan berkomentar banyak terkait belum selesainya pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045. Namun dirinya optimis Raperda RPJPD selesai.

“Optimis aja pembahasannya selesai tepat waktu. Kita tidak berbicara dampaknya. Ini adalah mekanisme pemerintahan, karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan melakukan koordinasi dengan baik,” ujarnya pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 22.29 Wita.

Atas dasar tersebut, Saidi Mansyur yang sudah dapat dipastikan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024 meminta doa agar Raperda RPJPD dapat segera dirampungkan.

“Semoga Pembahasan Perda RPJPD segera rampung, lalu bisa menyamakan persepsi dan yang menjadi perbedaan antara eksekutif dan legislatif bisa diluruskan,” harapnya.

Perlu diketahui, jika pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 tak mampu dirampungkan legislatif dan eksekutif tepat waktu, maka Paslon Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024 terancam bakal tidak dapat memenuhi persyaratan pada pendaftaran Paslon Kepal Daerah.

Baca juga  Bangli Marak, APH Jangan Tutup Mata

Sebab sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, menyebutkan bahwa dokumen naskah visi, misi, dan program yang diajukan Paslon harus sesuai dengan RPJPD, atau menjadi salah satu syarat mutlak untuk pendaftaran Paslon.

Sebelumnya diberitakan, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terancam bakal tidak dapat memenuhi persyaratan pada pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Kepal Daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Hal tersebut dikarenakan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, menyebutkan bahwa dokumen naskah visi, misi, dan program yang diajukan Paslon harus sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, atau menjadi salah satu syarat mutlak untuk pendaftaran Paslon. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER