spot_img

Busana Adat Akan Dijadikan Seragam Sekolah

Link, Banjarbaru – Seragam siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan bertambahnya. Seragam yang dimaksud adalah busana adat.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Edy Yuna Pribadi mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022, yang menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

“Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pakaian seragam terdiri dari 4 macam. Yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, pakaian seragam khas sekolah, dan pakaian adat daerah atau busana adat,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Senin 24 Oktober 2022.

Baca juga  Puluhan Sekolah Adiwiyata Terima Penghargaan Dari Gubernur

Edy menjelaskan dalam Permendikbudristek, juga telah diatur untuk pemakaiannya. Dari kedua permen itu disebutkan seragam sekolah nasional adalah warnanya tetap sama, tetapi waktu penggunaannya yang berbeda. Pada permen lama digunakan Senin – Rabu, sedangkan di permen baru digunakan minimal Senin dan Kamis.

“Sementara untuk ketentuan ketiga macam jenis seragam lainnnya relatif sama. Dengan demikian, untuk tindak lanjut adanya Permendikbudristek yang baru tersebut akan dilakukan sinkronisasi dengan sekolah melalui K3SD, terutama mengenai hari penggunaan dan waktu dimulainya,” tandasnya.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU