Link, Banjarbaru – Perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru, terus bergulir. Cabor Golf pekan ini telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Banjarbaru.
Proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah Rp6,7 M KONI Banjarbaru terus bergulir. Setelah penetapan dua tersangka di inti KONI Banjarbaru, kini proses hukum merambah ke Cabang Olahraga (Cabor). Pengurus Cabor Golf telah diperiksa.
“Hari Kamis 22 September tadi kami telah memeriksa dua orang untuk pendalaman materi pada Cabor Golf,” ungkap Kajari Banjarbaru, Hadiyanto saat dikonfirmasi Linkalimantan.com, Sabtu 24 September 2022.
Pendalaman materi pada Cabor Golf sebut Hadi, penyidik memeriksa satu orang atlet yang dilaksanakan pada pagi hingga siang.
“Setelah pemeriksaan atlet dianggap cukup, pemeriksaan dilanjutkan lagi. Yang diperiksa Ketua Cabor Golf Kota Banjarbaru,” ujar Hadi sembari menyebut identitas ke dua saksi yang diperiksa.
Menurut Hadi, pemanggilan saksi-saksi pada cabor akan terus dilakukan secara bergiliran. Sudah ada beberapa cabor yang kembali diperiksa.
“Pekan ini kan giliran Cabor Golf. Pekana depan, tunggu saja nanti kami kabari saksi mana yang kami periksa kembali,” ujarnya.
Mantan penyidik KPK-RI yang telah melakukan banyak pengungkapan perkara korupsi di Indonesia ini kembali menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengungkap perkara dugaan korupsi KONI Banjarbaru.
“Dari awal sudah saya tegaskan, kami akan menuntaskan perkara yang telah berjalan tahunan ini. Karena itulah perkara ini sejak kami tanggani mendapat supervise dari KPK-RI,” tegasnya.
Sekadar informasi, dari sekian banyak Cabor KONI Banjarbaru terdapat tiga orang politisi yang kini berstatus sebagai wakil rakyat. Salah satu cabor yang dipimpin politisi tersebut adalah Cabor Golf, berinisial S.
Sebagimana diketahui, DI dan ATW resmi ditetapkan Kejari Banjarbaru sebagai tersangka perkara dana hibah KONI Banjarbaru. Keduanya merupakan Ketua KONI Banjarbaru dan Bendara KONI Banjarbaru Tahun 2018.
Peningkatan status hukum dua mantan pengurus KONI Banjarbaru tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto kepada Linkalimantan.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 12 Agustus 2022.
Penetapannya seiring dilaksanakannya gelar perkara dari supervisi oleh KPK dan Kejaksaan Agung pada Juma’at 5 Agustus 2022 lalu.
“Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Banjarbaru memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka. Itu terjadi pada Kamis 04 Agustus 2022. Berdasarkan bukti itu, Jumat, 05 Agustus, jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada DI dan ATW,” ungkap mantan Penyidik KPK RI ini. (spy)