Link, Barabai – Musim panen padi gunung telah usai. Kini saatnya masyarakat Kaharingan Suku Dayak Meratus menggelar ritual sukuran sebagaimana yang dilaksanakan Suku Dayak Labuhan, Hulu Sungai Tengah. Istimewa lantaran ritual Arus Adat tersebut dihadiri Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana,S.I.P.,M.Han.
Masyarakat Hindu Dayak di Desa Labuhan Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah mulai menggelar Aruh Adat Baduduk setelah mereka selesai panen. Selain Dandim 1002/HST juga tampak dahir bersama Danramil dan Staf Kodim HST.
“Musim panen padi sudah selesai. Bagi warga Dayak, pantang memakai apalagi menjual hasil panen sebelum pelaksanaan aruh adat. Itulah budaya dan kepercayaan yang dijunjung oleh Warga Dayak di Desa Labuhan,” terang Irpani, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten HST di desa Labuan Kecamatan Batang Alai Selatan HST, Jum’at (23/6/2023).
Desa Labuhan berjarak 16 kilometer dari pusat Kota Barabai atau setara 30 menit berkendaran baik roda dua maupun roda empat
Kepala Adat Dayak Labuhan Suan menyampaikan, upacara Panca Yadnya Aruh Baduduk tahun 2023 masyarakat Hindu Dayak Labuhan dilaksanakan setiap setahun sekali setelah selesai musim Panen Padi.
“Aruh yang pertama baru saja dimulai pada tanggal 20 Mei 2023 selama kurang lebih tiga bulan penuh sampai tanggal 28 Agustus nanti,” terangnya.
Ia menjelaskan, Aruh Adat merupakan bagian dari ajaran agama Hindu yaitu Panca Yadnya. Panca Yadnya adalah Lima jenis upacara suci yang diselenggarakan secara tulus ikhlas oleh umat Hindu dalam usahanya untuk mencapai kesempurnaan hidup.
“Sebanyak 28 rumah yang akan melaksanakan Aruh Baduduk yang terdiri 96 umbun/kepala keluarga di laksanakan rumah masing-masing secara bergantian dengan jeda waktu 2 sampai 3 hari,” ungkapnya.
Pelaksanaan aruh baduduk kali ini berharap kepada seluruh keturunan masyarakat Dayak Labuhan dimanapun berada agar diberikan keselamatan, kesehatan dan rejeki yang berlimpah.
“Selama pelaksanaan Aruh Baduduk tidak boleh di campuri dengan kegiatan yang akan mengganggu kesucian/kesakralan aruh tersebut,” jelasnya.
Kegiatan yang dianggap mengganggu itu antara lain perjudian, sabung ayam, minuman keras, orang yang lagi Cuntaka/Keluarga dirumah kematian sebelum 7 hari. Kemudian wanita yang sedang menstruasi dan orang yang terkena gangguan kejiwaan.
“Karena upacara ini sangat lah sakral bagi suku dayak, sehingga apabila kita melanggar nya akan mendapatkan hukuman dari Nining Bahatara atau Sang Hyang Widhi atau Tuhan dan Lembaga adat juga akan memberikan sanksi berupa denda adat,” katanya.
Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana, S.I.P, M.Han menyampaikan Aruh Adat seperti ini harus terus didukung dan digalakkan sebagai wujud pelestarian budaya bangsa.
“Apalagi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini mempunyai mempunyai banyak keragaman suku dan agama,” katanya .(spy/pendim1002).