Link, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi infrastruktur hingga sumber daya manusia (SDM) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terkait kesalahan data antara Formulir C yang berisi hasil Pemilu 2024 yang diunggah ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan data di tempat pemungutan suara (TPS).
“Sistem itu akan sangat tergantung bagi manusianya, apapun jenis sistem informasi yang digunakan akan juga sangat tergantung bagi penggunanya. Oleh karena ini menjadi bagian evaluasi KPU,” kata Betty melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024)
Betty mengatakan, pengunggahan data yang dilakukan petugas di setiap TPS membutuhkan infrastruktur yang memadai, seperti telepon genggam hingga jaringan internet yang cepat.
Pasalnya, data C hasil tersebut harus difoto menggunakan gawai setiap anggota KPPS. Foto tersebut lalu dimasukkan ke dalam situs Sirekap.
Sirekap menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR), dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/ OCR).
Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka.
Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat di foto langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.
Betty mengatakan, permasalahan terjadi ketika teknologi Sirekap itu tidak bisa mendeteksi foto tulisan angka dengan baik sehingga terjadi perbedaan data numerik.
“Segala bentuk evaluasi nanti akan kita lihat dari sisi teknologinya, dari sisi infrastruktur, dari sisi pengguna manusianya. Yang pasti ikhtiar KPU adalah menyampaikan bahwa ini harus dilaksanakan setransparan mungkin,” katanya.
Dia melanjutkan, sejauh ini ada sekitar 1,6 juta KPPS pemilik akun Sirekap yang bertugas di 800 ribu TPS. Dia memastikan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh demi perbaikan sistem di masa depan.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (spy)
sumber: Infopublik