Link, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menetapkan pelaku dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar memang telah menyatakan perkara dugaan korupsi Perjadin DPRD Banjar telah ditutup, namun hal itu tidak membuat LSM KAKI berhenti berjuang. Hal itu dibuktikan dengan mendatangi Kejagung RI di Jakarta dan menggelar aksi unjuk rasa.
“Tadi kami menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejagung RI. Intinya kami mendesak Kejagung RI tegas dalam penegakan hukum terkait dugaan korupsi Perjadin DPRD Banjar, baik jlid 1 maupun jilid 2,” ungkap Ketua LSM KAKI H Husaini melalui pers rilis yang diterima Linkalimantan.com, Kamis 10 Agustus 2023.
Menurut Usai—demikian aktivis ini akrab disapa—pihaknya terpaksa mendatangi Kejagung RI untuk melaporkan apa yang terjadi dalam proses hukum selama ditangani Kejari Kabupaten Banjar.
“Karena itulah, tadi kami minta Kejagung RI, baik melalui JAMpidsus maupun JAMintel untuk memantau kasus Perjadin DPRD Kabupaten Banjar, jilid I maupun Jilid II,” katanya,
Menurut Usai—demikian aktivis ini akrab disapa—dalam aksi tersebut pihaknya diterima pihak Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI.
“Kepada Puspenkum Kejagung kami minta kejelasan serta ketegasan pihak Kejagung RI. Dengan lama proses hukum di Kejari Banjar maka kami juga minta agar Kejagung segera tetapkan tersangkanya,” jelasnya.
Karena apa jelas Usai? Walau pun Kejari Banjar telah menyebutkan para pihak terduga korusp Perjadin telah mengembalikan kerugian uang negara, namun pengembalian kerugian uang negara itu tidak menghapus unsur tindak pidana.
“Apalagi, ternyata ada oknum DPRD Banjar yang sama terlibat di Korupsi Perjadin jilid 1 dan jilid II,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara dugaan Korupsi Perjalanan Dinas oknum pimpinan dan anggota Dewan DPRD Kabupaten Banjar resmi dihentikan. Alasannya karena kerugian negara hasil korupsinya telah diganti dan dikembalikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan mengatakan, selain karena kerugian negara diganti keputusan penghentian perkara tersebut juga berdasarkan hasil keputusan expos ke 2 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
“Dengan pertimbangan adanya pengembalian dan jumlah kerugian negara yang tidak signifikan, serta berdasarkan dari surat edara Jampidsus bahwa adanya kerugaian dibawah Rp 50 juta itu dapat dihentikan. Dengan catatan ada pengembalian kemudian tidak mengulangi kesalahan lagi,” jelas Bardan kepada sejumlah pewarta, Selasa, 25 Juli 2023. (wahyu/BBAM)