Link, Martapura – Setelah sekian lama, akhirnya Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) yang notabene milik Pemkab Banjar, resmi berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Perumda-PBB.
Hal itu setelah Rabu, 16 Maret 2022 melalui rapat paripurna, DPRD Banjar mensahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Miliki Daerah menjadi peraturan daerah.
Dengan menjadi Perumda-PBB menurut Saidan Fahmi, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Banjar, harus bisa memberikan kontribusi yang memadai bagi daerah.
“Selama ini dengan status PD-PBB, perusahaan ini saya anggap belum memberikan kontribusi yang memadai. Itu jika dibandingkan dengan banyaknya asset yang dikelola,” ujar politisi yang juga anggota Komisi II DPRD Banjar ini, kepada Linkalimantan.com, Rabu, 16 Maret 2022.
Diungkapkannya, asset yang dikelola perusahaan plat merah itu nilainya sekitar satu triliun rupiah. Sementara pendapatan yang mampu disetorkan sebagai pendapatan asli daerah tidak sampai Rp500 juta setahunnya.
“Untuk setoran tahun ini saya belum tahu berapa angkanya, yang pasti setoran tahun kemarin hanya berkisar Rp350 jutaan. Angka ini jelas sangat sangat kecil jika dikalkulasikan dengan asset yang dikelola,” ujarnya.
Lebih jauh Saidan berpendapat, dengan status baru sebagai perumda diharapkan bisa memberikan kontribusi yang sepadan. Jika tidak memberikan efek positif, politisi berlatar belakang aktivis mahasiswa ini menyarannya perusahaan tersebut lebih baik dibubarkan saja.
“Ini baru soal kontribusi pendapatan, belum lagi sisi pengelolaan terhadap fisik assetnya. Ini tantangan bagi manajemen Perumda-PP untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan. Diharapkan pada gilirannya masyarakat pasar akan meresa lebih nyaman beraktifitas,” katanya.
Terpisah, Bupati Banjar H Saidi Mansur menaruh harapan besar terhadap kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah berubah badan hukumnya tersebut.
“Kami menginginkan perusahaan daerah menjadi lebih baik lagi kedepannya. Karena, dengan perubahan bentuk badan hukum ini, dipastikan akan berdampak positif, baik bagi daerah, hingga pendapatan perusahaan tersebut. Terlebih Raperda ini merupakan amanah Undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan,” ucapnya.
Saidi meyakini bahwa perusahaan daerah yang berubah bentuk badan hukumnya tersebut sudah mempunyai berbagai langkah strategi untuk memajukan perusahaanya.
“Mudah mudahan dengan beralih ke PT, baik organ, struktur, hingga muatan perusahaan daerah, dapat membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi perusahaan daerah. Terlebih mereka juga dapat melakukan kerjasama. Tapi, sejauh ini perusahaan daerah telah dapat berjalan dengan baik,” katanya.(spy)