Kamis, Maret 28, 2024

Developer Perumahan Rentan Langgar Aturan

Link, Banjarbaru – Developer yang bergerak di bidang perumahan rentan langgar aturan , utamanya berkaitan dengan kelengkapan sarana fasilitas umum.

Pemerinta Kota Banjarbaru mengakui banyak pengusaha perumahan atau developer yang melanggar aturan. Pernyataan itu dilontarkan Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono, di ruang kerjanya.

Disebutkanya adapun aturan yang tidak dipatuhi tersebut, antara lain tidak adanya pengelolaan drainase, pengaspalan jalan, ukuran jalan yang tidak seusia, tidak adanya penyedian pasilitas umum, dan lainnya.

“Apa yang saya sampaikan memang sesuai fakta dan data yang kami miliki. Developer yang melakukan pelanggaran, untuk jumlahnya saya lupa, bisa tanyakan ke dinas bersangkutan,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com.

Selain dari data milik pemerintah sebutnya, terkoaknya masalah itu juga lantaran banyaknya keluhan warga yang  datang kepada pemerintah setempat.

“Mereka datang mengadukan kekami, katanya hal itu terjadi pada saat perumahan sudah selesai dibangun semua developer langsung menghilang, dan aturan tidak dipatuhinya,” lanjutnya.

Akibatnya, sebut Wartono, pemerintah setempat yang direpotkan, mengapa demikian karena para warga yang merasa di tipu itu, meminta pihaknya untuk melakukan perbaikan.

“Jadi mereka meminta kami memberikan fasilitas yang harusnya kewajiban pengembang. Tentu hal ini sangat membuat masalah. Pasalnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kita juga sangat terbatas, jadi sangat sulit untuk merealisasikannya. Apalagi proposal itu tidak sedikit, banyak numpuk-numpuk,” sebutnya.

Sementara itu, ketika di Konfirmasi Kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarbaru, melalui Kepala Bidang Perumahan Renny Yudiarni, mengakui tidak memiliki data daftar developer perumahan yang melanggar aturan.

Baca Juga  Minggu Malam Pekan Terakhir Jelang Ramadan di Banjarbaru

“Karena waktu dulukan perijinan tidak hanya di tempat kami, tetapi ada juga dari kecamatan yang bisa mengeluarkan untuk pembangunan perumahan. Akibatnya  kami tidak bisa melakukan pendataan,” akunya.

Dilanjutkannya, adapun data yang dimiliki saat ini hanya para developer yang sudah menyerahkan atau tidak bermasalah dengan pembangunan perumahannya.

“Jadi data yang ada di tempat kami hanya mereka yang sudah menyerahkan fasum saja, selain itu tidak ada, ” lanjutnya.

Renny membeberkan, sementara data yang saat ini ada ditempatnya, kebanyakan perumahan subsidi saja yang sudah menyerahkan.

“Fasum berupa bagian jalan, JPU dan lainnya yang intinya masuk kriteria Fasum yang diinginkan pemerintah wajib diserahkan ke kami,” katanya.

Lebih jauh disampaikannya, terkait dengan wacana Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang ingin membuat peraturan baru, dimana pihak bank tidak boleh membayar lunas langsung jika fasum masih tidak dipenuhi pihak pengembang, Renny punya alibi lain.

“Kebanyakan dari BANK tidak mau tahu dengan peraturan kita, padahal perturan kita sudah sangat jelas dalam Peraturan Daerah No 1 tahun 2015, tentang saran dan prasarana utinitas di kawasan, perumahan dan permukiman. Sebenarnya pihak BANK menanyakan dulu apakah sudah ada fasum atau tidak, harunya seperti itu,” tandasnya.(oetaya/BBAM)

TERPOPULER