Sabtu, April 20, 2024

Di Polisi, Rofiqi Jawab 15 Pertanyaan

Link, Martapura – Menindaklanjuti laporan Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi atas pemalsuan tanda tangan, Polres Banjar mulai memanggil beberapa pihak.

Sekitar pukul 10.00 Wita (Kamis, 28 April 2022) M Rofiqi didampingi Supiansyah Darham selaku kuasa hukumnya terlihat mendatangi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.

“Kedatangan saya ke sini untuk memenuhi keterangan tambahan terkait laporan kami kemarin atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan saya. Tadi saya mendapat sekitar 10 hingga 15 pertanyaan. Bahkan, kita juga sudah menjelaskan semua kronologisnya,” ujar Rofiqi.

Mengingat, lanjut Rofiqi, akibat pemalsuan tandatangan dirinya yang telah diparaf tersebut, sejumlah kegiatan pada rapat paripurna yang telah diagendakan Banmus sebelumnya tiba-tiba terjadi perubahan, hingga berujung ricuh.

“Untuk mengubah agenda kegiatan itukan di Banmus sesuai Tata Tertib (Tatib) Dewan. Anehnya, tiba-tiba ada surat undangan yang terbit atas nama saya, dan mengubah jadwal kegiatan. Padahal saya tidak bertandatangan,” akunya.

Sedangkan mengenai perihal pelaporan atas pemalsuan tandatangan dirinya yang dibawa ke ranah hukum, Rofiqi pun menyarankan awak media agar menanyakan langsung kepada kuasa hukumnya, sebelumnya akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Banjar meninggalkan Polres Banjar pada pukul 13.30 Wita.

Baca Juga  Dok!! Antung Aman Ketua Komisi 4 DPRD Banjar

“Kedatangan kami kembali ke Polres Banjar ini untuk membuktikan apakah benar tanda tangan Ketua Dewan di palsukan atau tidak sesuai permintaan salah satu anggota dewan yang kemarin ingin minta dibuktikan,” tegas Supiansyah Darham.

Karena perihal tersebutlah lanjut Supiansyah, Ketua dan anggota DPRD didampingi dirinya pada 27 April kemarin langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar untuk mengadukan pemalsuan tandatangan tersebut.

“Karena itu hari ini kami tindaklanjuti ke Satreskrim Polres Banjar. Pasal yang kami minta sangkakan, yakni Pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ucapnya.

Supiansyah Darham pun menjelaskan, sebelum pihaknya membawa kasus tersebut keranah hukum, sudah melakukan berbagai pertimbangan. Terlebih, terlapor berinisial N selaku Staf Pertimbangan di DPRD tersebut tak lama lagi purna tugas.

“Karena saya yakin beliau (N) ini tidak memiliki kepentingan terhadap pemalsuan tersebut, tetapi karena ada tekanan dari pihak lain dibelakangnya. Untuk mengungkap siapa dalangnya, biarkan penyidik yang bekerja. Terlebih kami sudah memiliki sejumlah bukti dan saksi-saksi,” pungkasnya.(zai/link)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img