Link, Martapura – Diduga Pemerintahan Desa (Pemdes) Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tak bertuan tanpa dasar. Terhadap dugaan tersebut Pemerintah Desa (Pemdes) Tungkaran pun membantahnya.
Kepala Desa (Kades/Pambakal) Tungkaran, Anwar dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan mengatakan dirinya hanya menerbitkan Sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat untuk menyatakan kepemilikan tanah dengan luas 600 meter per segi.
“Bukan SKT tetapi sporadik tanah, kami tidak berani mengeluarkan itu (SKT, red) karena harus ada sertipikat tanah. Jika itu, bermasalah saya sebagai kades yang mengetahui siap mencabut sporadik tersebut,” ujarnya, Selasa (15/4/2025) petang.
Tak hanya itu, sebelu menerbitkan sporadik, upaya klarifikasi dan verifikasi kepada pemilik tanah, dan saksi-saksi juga menguatkan bahwa lahan tersebut merupakan warisan atau peninggalan dari nenek moyangnya.
“Kenapa kami tidak berani menerbitkan SKT? Ya itu disebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar juga tak bisa membuktikan di mana alasnya (sertipikat, red) dan kalau pun ada sertipikat tanahnya tahun berapa? Karena tak jelas, kita hanya keluarkan sporadik,” ucapnya.
Anwar juga mengakui, Pemdes juga sudah melakukan klarifikasi dengan BPN Kabupaten Banjar bahwa persoalan tersebut telah selesai dengan diterbitkannya sporadik tanah.
“Memang ada pengukuran tanah oleh BPN di lahan seluas 3 hektare. Karena ada kekeliruan saat melakukan plotting sehingga tanah seluas 600 meter per segi masuk dalam plotting. Kekeliruan tersebut juga diakui BPN, karena lahan seluas 600 meter per segi tersebut milik Fauzi, dan dikuatkan saksi-saksi. Jadi apa alasan saya untuk tidak membuatkan sporadik. Kalau ada yang menyebut tidak bertuan, itu tidak benar,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)