spot_img

Dinas PMD Tidak Bisa Berhentikan Kades Mesum, Ini Alasannya.

Link, Martapura – Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, tidak dapat berikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa (kades) mesum dengan masyarakatnya sendiri.

Kepala Dinas PMD Syahrialuddin mengatakan, alasan kades mesum itu tidak dapat diberhentikan lantaran sesuai dengan  pasal 30 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kades yang melakukan larangan sesuai pasal 29 diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis.

“Jadi kami hanya bisa memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, namun jika oknum ketahuan mengulangi perbuatan lagi maka akan diberhentikan. Jadi statusnya saat ini masih sebagai pambakal (Kades),” ucap Syahrialuddin, dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023).

Pemberian sanksi berupa teguran ini juga beber Syahrialuddin sudah diketahui langsung oleh Bupati juga.

“Memang untuk pelaku diminta masyarakat untuk mundur dari jabatannya. Namun  dalam memberi sanksi tidak bisa sesuka hati, melainkan harus berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku, kalau Bupati juga tidak dapat memberhentikan apalagi kami,” sebutnya.

Baca juga  Bupati Minta JCH Banjar Jaga Kesehatan

Sebenarnya jika pelaku dan pihak bersangkutan atau suami dari perempuan itu tidak ada melakukan tindakan damai memang bisa untuk dilakukan pemberhentian karena ada perbuatannya mengandung unsur hukum.

“Namun pelaku dan suami yang bersangkutan sudah ada perjanjian maaf di Polsek setempat, jadi tidak ada lagi perbuatan hukumnya. Kecuali pembakal yang bersangkutan mengundurkan diri ini bisa langsung kami proses tetapi pelaku tidak ada mengundurkan diri,” terangnya.

Jikapun nantinya masyarakat melakukan tindakan anarkis untuk memaksa pelaku turun tahta, maka itu tidak dibenarkan dan bisa-bisa masyarakat yang dikenakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Iya jelas mereka yang dihukum karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tandasnya.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU