Link, Pelaihari – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan sertifikasi benih kelapa sawit yang dilaksanakan pada 28 Mei 2025 di Desa Martadah, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap benih kelapa sawit varietas Sriwijaya 5 berusia 11–12 bulan yang ditangkarkan oleh CV. Tunas Borneo Sampurno.
Pemeriksaan dimulai dengan penelusuran dokumen asal usul benih dan dilanjutkan dengan verifikasi fisik terhadap jumlah benih, kondisi pelepah, warna daun, serta kesehatan tanaman. Semua kegiatan dilakukan mengacu pada kriteria standar yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit.
Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, menegaskan bahwa penguatan sistem sertifikasi benih adalah langkah awal yang penting dalam memastikan kualitas komoditas kelapa sawit di Kalimantan Selatan.
“Langkah awal BPSBP Kalsel dalam mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan adalah dengan memastikan bahwa benih yang beredar di masyarakat adalah benih unggul, bersertifikat, dan berlabel resmi,” ujar Suparmi, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, penyediaan benih berkualitas bukan hanya mendukung peningkatan produktivitas petani, tetapi juga menjaga kesinambungan usaha perkebunan di tingkat hulu.
“Satu benih unggul bersertifikat adalah satu langkah menuju harapan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat perkebunan. Inilah komitmen kami demi terciptanya kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor perkebunan di Kalsel,” tambahnya.
Melalui kegiatan sertifikasi seperti ini, BPSBP Kalsel berharap dapat mendorong para penangkar benih dan pelaku usaha perkebunan untuk semakin patuh terhadap regulasi yang berlaku serta turut menjaga kualitas benih yang beredar di lapangan. (tri)