BerandaLinkAdvetorialDisdik Banjar Pastikan Kerusakan SDN 3 Keraton Nonstruktural

Disdik Banjar Pastikan Kerusakan SDN 3 Keraton Nonstruktural

Link, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pendidikan memastikan kerusakan yang terjadi di bagian dalam bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Keraton 3, Kecamatan Martapura, merupakan komponen konstruksi nonstruktural.

“Kerusakan yang ada bersifat nonstruktural, seperti plafon dan bagian ringan lainnya. Hal ini masih dapat ditangani oleh pihak sekolah melalui optimalisasi dana BOS, terlebih dengan jumlah peserta didik yang relatif memadai,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny, pada Kamis (9/4/2026).

Pernyataan tersebut diungkapkan Liana Penny untuk menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, yakni kondisi bagian dalam bangunan SDN Keraton 3 dinilai memprihatinkan.

BACA JUGA :  Belum Tuntas PBJ Desa, Muncul Lagi Khabar Miring di Lingkup PBJ Pemkab Banjar

Ia juga menjelaskan bahwa usulan yang diajukan pihak sekolah pada 2024 bukan untuk rehabilitasi ruang kelas, melainkan fokus pada perbaikan dan pembangunan fasilitas sanitasi (toilet).

“Jadi bukan ruang kelas. Pemerintah daerah telah merespons usulan tersebut melalui realisasi bantuan pada tahun anggaran 2025 yang difokuskan pada fasilitas sanitasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas lingkungan belajar,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pendataan teknis oleh tim ahli bangunan, papar Liana Penny, kondisi SDN Keraton 3 dikategorikan sebagai kerusakan ringan. Dengan demikian, sekolah tersebut belum masuk dalam prioritas penanganan rehabilitasi berat maupun total. Terlebih, dalam penyaluran bantuan sarana dan prasarana, Disdik menerapkan prinsip skala prioritas.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Beri Apresiasi JPTP Purna Tugas

“Kami harus mempertimbangkan tingkat kerusakan, aspek keselamatan, serta keterbatasan anggaran daerah. Oleh karena itu, intervensi difokuskan pada kondisi yang lebih mendesak,” bebernya.

Tak hanya itu, Disdik Kabupaten Banjar berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, dapat mendukung kebijakan tersebut secara objektif melalui fungsi penganggaran dan pengawasan. Dengan demikian, penanganan sarana dan prasarana pendidikan dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA LAINNYA