LINK, MARTAPURA – Ditahannya ijazah alumni SMAN 1 Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel akibat tak mampu melunasi uang komite, ternyata telah didengar Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Kalsel. Untuk itu mereka pun berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolahan tersebut.
Kepala Disdik Provinsi Kalimantan Selatan, Daryatno menegaskan iuran komite sekolah tidak boleh dilakukan kalau sifatnya mengikat. Apalagi sampai menahan ijazah sebagai jaminan pelunasan iuran tersebut.
“Apa yang terjadi di SMA 1 Karang Intan itu tidak diperbolehkan kalau sifatnya mengingat. Sebaliknya jika sumbangan itu dilakukan tidak mengikat dan sepakati oleh orang tua murid maka itu boleh,” ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya Selasa 5 September 2023.
Sifatnya yang mengingat saja tidak diperbolehkan tegasnya, apalagi sampai menahan ijazah siswa, itu jelas tidak boleh dan melanggar aturan.
“Apa pun alasannya menahan ijazah siswa itu tidak diperbolehkan. Lebih-lebih penyebabnya lantaran tidak melunasi iuran komite solah sebagaimana yang terjadi di SMAN 1 Karang Intan, itu sangat tidak dibenarkan,” lanjutnya.
Pada dasarnya sumbangan komite itu dilakukan bagi orang yang mampu membayarnya silahkan, namun jika tidak mampu jangan.
“Artinya bagi yang mampu silahkan tapi yang tidak mampu tidak usah tidak papa, setahu saya seperti itu,” lanjutnya.
Akibat ada persoalan ini bebernya pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan sidak terhadap sekolah yang bersangkutan.
“Hal serupa juga memang pernah terjadi pada sekolah swasta penahan ijazah, kami langsung turun untuk melakukan pengecekan dan memerintahkan agar dikeluarkan, itu sekolah swasta apalagi negeri. Wahh ini harus kami tindak dulu, saya juga terima kasih dengan adanya info ini,” bebernya. (oetaya/BBAM)