BerandaHeadlineDJP Buka Layanan Pajak di Akhir Pekan untuk Dukung Transisi Coretax

DJP Buka Layanan Pajak di Akhir Pekan untuk Dukung Transisi Coretax

Link, Jakarta – Dalam rangka mendukung transisi sistem perpajakan ke Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginstruksikan seluruh unit kerjanya untu menambah jam layanan pada hari libur.

Langkah ini diambil DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax serta melaporkan kewajiban pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti pada Sabtu (28/2/2026) menjelaskan bahwa kebijakan penambahan jam layanan ini secara resmi diatur dalam Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026.

BACA JUGA :  Pajak Mobdin Pemkab Banjar Banyak Yang Belum Bayar

“Penambahan layanan tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 28 Februari hingga akhir Maret 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),” kata Inge dalam keterangannya.

Jam layanan pada hari Sabtu dan Minggu akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Perlu diperhatikan, karena Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026, layanan pada hari Sabtu dan Minggu tidak akan dibuka pada tanggal tersebut karena bertepatan dengan periode libur hari raya dan cuti bersama Idul Fitri.

BACA JUGA :  Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Pemutihan Pajak

Fokus utama layanan tambahan yang diberikan oleh DJP saat ini adalah aktivasi akun Coretax, perubahan data profil wajib pajak, serta asistensi pelaporan dan pengisian SPT Tahunan PPh.

Selain layanan tatap muka, DJP juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi M-Pajak untuk keperluan perubahan alamat email, nomor telepon, serta permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU