Link, Martapura – Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 25 unit kerja -termasuk kecamatan- pada 2024, DKISP yang saat ini dipimpin HM Aidil Basith sebagai kepala dinas berada di zona merah dengan status ‘Rentan’. Nilainya, 72.69.
Dikonfirmasi terkait hasil SPI dilakukan lembaga antirasuah tersebut, HM Aidil Basith justru mengaku tidak mengetahui adanya survei yang dilakukan KPK pada instansinya. “Kita masih belum mengerti karena tidak ada informasi terkait hasil SIP dari KPK. Jadi belum tahu,” ujarnya ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Banjar, Kamis pekan kemarin.
Pun saat ditanya perihal besaran anggaran pada DKISP; termasuk anggaran publikasi, Aidil Basith mengaku lupa. “Yang jelas saya masih belum tahu dimana kena merahnya. Kalau terkait pengelolaan anggaran pengadaan dan publikasi tidak masalah. Jadi saat ini saya masih belum bisa menjawab,” ujarnya.
Untuk diketahui, SPI merupakan agenda rutin tahun dilakukan KPK pada tiap pemeirntah daerah; provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Dalam survei ini, KPK menggunakan rentang angka rata-rata untuk mengetahui tingkat kerawanan terjadinya praktik KKN.
Di bawah 72.99, masuk kategori ‘Rawan’ dan ditandai merah. Masuk kategori ‘Waspada’ dengan warna kuning jika hasil survei 73.00 – 77.99, dan warna hijau untuk hasil survei 78.00 – 100 dengan kategori ‘Terjaga’.
Termasuk DKISP, dari 25 unit kerja di lingkungan Pemkab Banjar yang saat ini dipimpin Bupati/Wakil Bupati, H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyi, 11 diantaranya mendapat ‘rapor’ merah dan masuk kategori ‘Rentan’. Hanya dua yang masuk zona hijau, sisanya masuk dalam zona merah. Yakni; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip). Sisanya di zona kuning dengan kategori ‘Waspada’. (zainuddin)