Jumat, April 19, 2024

DLH: Tidak Dibolehkan Ada Tambang Galian C

Link, Banjarbaru – Banjir Senin 3/7 lalu menyisakan berbagai masalah. Dari tudingan adanya penambangan Galian C illegal hingga tidak berfungsinya saluran drainase di berbagai titik di wilayah Kota Banjarbaru.

Aktivitas pertambangan  yang diduga dilakukan secara illegal diungkap Bahaudin Koordinator LSM Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (LSM KMPIB) Kalimantan Selatan.

Terhadap masalah penambangan Galian C di wilayah Kota Banjarbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru  tun tegas mengatakan pertambangan galian C tidak diperbolehkan ada di wilayah Kota Banjarbaru.

Kepada Linkalimantan.com, Kepala Bidang Tata Lingkungan Rusmilawati, S.Hut, MS mengatakan, larangan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Perda tahun 2017, bahwa Kota Banjarbaru telah melarang adanya aktivitas penambangan Galian C.

Keputusan itu berdasarkan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C. Ditambah lagi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C.

Baca Juga  Pertambangan Batubara di PTPN Danau Salak Kembali Marak

“Disitu juga disebutkan selain dilarang,  pematang lahan alasan untuk dijadikan kawasan perumahan juga dilarang,” ungkapnya saat ditemui diruang kerja Kepala DLH, (8/7).

Namun meskipun demikian, nampaknya aturan tersebut tidak menjadi halangan bagi para penambang melakukan aktivitasnya.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih adanya penambangan di Komplek Villa Asri, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga tinggal di are tersebut mengeluhkan aktivitas itu. Bagaimana tidak adanya galian C, membuat salah satu akses jalan untuk menuju rumah yang ada di beberapa area komplek tidak bisa dilewati.

“Kerusakan itu dikarenakan air hujan yang turun dari atas sangat deras, ditambah lagi di komplek kami jalannya masih tanah, jadi sangat mudah untuk rusak,” ungkapnya kepada Linkalimamtan.com Sabtu (9/7).

Ditambahkannya bahwa keberadaan aktifitas galian C itu sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun.

“Hilir mudik truk juga kerap menganggu warga,”ungkapnya. (oetaya/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img