Link, Martapura – Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Banjar masa jabatan 2021 – 2024 sah diberhentikan DPRD Kabupaten Banjar melalui rapat paripurna. Selanjutnya para wakil rakyat menyetujui usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup Banjar hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Rapat paripurna di ruang paripurna lantai 2, Gedung DPRD, Martapura Sabtu (8/2/2025) sore tersebut dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya. Turut hadir Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan wakilnya Habib Idrus Al Habsyi, Forkopimda, anggota dewan, KPU dan Bawaslu dan para kepala SKPD.
KH Ali Murtadho yang berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diberikan Ketua DPRD Kabupaten Banjar amanah membacakan naskah usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar untuk masa jabatan tahun 2021 – 2024.
Sementera H Akhmad Rizanie Anshari ditunjuk membacakan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Banjar hasil Pilkada tahun 2024. Pengangkatan ini berdasarkan Berita Acara (BA) KPU Kabupaten Banjar Nomor:15/PL.02.7-Berita Acara/6303/2/2025 yang ditetapkan pada rapat pleno pada 6 Februari 2025 lalu.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, rapat paripurna tersebut menjadi momen penuh makna karena masa jabatannya periode 2021-2025 secara resmi berakhir.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat, DPRD, Forkopimda serta seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja sama, bersinergi dan mendukung program-program pembangunan selama masa jabatan saya,” katanya.
Saidi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar yang telah memberikan kepercayaan kepadanya dan Habib Idrus dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Penetapan kami sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih adalah sebuah amanah sangat besar yang harus kami jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk melanjutkan kepemimpinan kami di Kabupaten Banjar,” kata Saidi. (wahyu/BBAM)