Link, Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru bentuk Tim Panitia Khusus (Pansus), guna kebut penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Pansus ini dibentuk usai rapat paripurna pada Kamis (30/10/2025).
Usai pimpin rapat di ruang Graha Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum dan Jawaban Walikota Banjarbaru Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda, yakni Raperda Tentang Ketenagakerjaan, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda tentang Garis Sempadan Sungai. Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan semua fraksi sepakat untuk dibahas ketahap selanjutnya.
“Secara mayoritas fraksi di DPRD sepakat menyetujui, Insya Allah akan dibahas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Secara internal kita sudah menetapkan teman-teman yang akan menjadi pimpinan Tim Pansus tiga Raperda tersebut,” ujarnya.
Jika tiga Raperda inisiatif eksekutif tidak dapat dirampungkan legislatif sebelum akhirnya tahun, papar Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera. Maka penyelesaiannya pembahasan tiga Raperda tersebut harus dirampungkan sesuai masa berlaku Tim Pansus.
“Jika tidak ada halangan akhir tahun ini diselesaikan. Kalau belum selesai akan dilanjutkan sesuai batas akhir pembentukan Tim Pansus. Tapi tetap kita upayakan secepatnya disahkan jadi Perda,” katanya.
Mengingat, lanjut Politisi Golkar ini lebih jauh, tiga Raperda inisiatif eksekutif tersebut dipandang sangat penting untuk pembangunan di Kota Banjarbaru agar lebih baik lagi kedepannya.
“Seperti Raperda Ketenagakerjaan, karena memang diperlukan standarisasi khususnya bagi para pekerja dan calon pekerja yang ada di Kota Banjarbaru untuk melindungi hak-hak mereka dalam sebuah Perda. Karena itu kami sepakat agar segera bisa dihadirkan sebagai Perda,” ucapnya.
Mewakili Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, H Marhain Rahman, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan, masukkan, dan saran yang telah disampaikan Fraksi-fraksi di DPRD Kota Banjarbaru.
“Isi pembahasan tiga Raperda ini sebenarnya sudah selaras, dan tinggal melakukan beberapa perbaikan demi kemajuan pembangunan Pemko serta kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru,” tuturnya.
Selain menyampaikan harapan besar agar pembahasan tiga Raperda dapat diselesaikan lebih cepat. Pejabat definitif Staf Ahli Wali Kota Banjarbaru Bidang Hukum dan Politik menilai isi tiga Raperda tersebut memang sangat penting untuk segera disahkan.
“Seperti Raperda Garis Sempadan Sungai dan danau, selama ini kita belum punya Perda untuk mengatur hal tersebut, sehingga kawan-kawan di lapangan baik di tingkat kelurahan agak kebingungan untuk mengatasi permasalah yang muncul di kawasan sempadan sungai, seperti lahannya digunakan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan lahirnya Raperda tersebut, tambah H Marhain, aktivitas masyarakat menggunakan lahan sempadan sungai dapat diatasi, seperti melakukan larangan, penindakan hingga penegakan hukum secara humanis. “Begitu juga terkait adanya Raperda Ketenagakerjaan dan Raperda RPPLH untuk mengatasi permasalah lingkungan di Kota Banjarbaru,” pungkasnya.(zainudin/BBAM)

