Link, Banjarbaru – Menindaklanjuti hasil dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tentang pertanggungjawaban APBD TA 2024. DPRD Kota Banjarbaru, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah Kota Banjarbaru, tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (11/6/2025).
Dalam sambutannya, Pj Walikota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil mengatakan, bahwa Raperda ini bertujuan untuk menginformasikan keuangan daerah, secara transparan.
“Ini juga berguna untuk perencanaan ke depan, serta meningkatkan efektivitas pengendalian atas seluruh aset, hutang dan Ekuitas secara transparan dan akuntabel, sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, setelah penyampaian Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2024 ini pihaknya akan melakukan pembahasan secara komprehensif.
“Mengenai hasil pemeriksaan dari BPK yang dimana nanti, mungkin ada beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dari rekomendasi tersebutlah, yang akan menjadi fokus mereka untuk mempertanggungjawabkan APBD, yang sudah disampaikan oleh Pemko Banjarbaru.
“Rencananya ada tiga kali rapat yang akan digelar, untuk membahas pertanggungjawaban APBD, dan insya Allah akhir Juni sudah selesai,” ucapnya.
Rapat selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Juni mendatang, dengan agenda pandangan fraksi-fraksi dan tanggapan walikota terhadap pandangan fraksi-fraksi. (wahyu)