Link, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar memastikan mengakomodir perbaikan tiga unit rumah tersebut dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Untuk rumah milik Ibu Martinah, Arbaiyah, dan Yusril Ifansyah yang tidak layak huni sudah kami masukkan dalam program RTLH dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Per unitnya Rp26 Juta sudah plus biaya tukang,” ujar Akhmad Rizqon selaku Kepala Bidang (Kabid) Penyediaan Perumahan pada DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Senin (1/9/2025).
Sedangkan untuk realisasi program RTLH tersebut, papar Rizqon, yakni paling lambat dilaksanakan pada Oktober 2025.
“Saat ini tim kami tengah melakukan verifikasi lapangan dan dibantu fasilitator untuk menghitung berapa kebutuhan materialnya. Kalau kondisi rumahnya rusak parah tentu bisa dilakukan perbaikan total, tapi kami hanya dapat memaksimalkan dana sebesar Rp26 Juta tersebut,” katanya.
Sebab, lanjut Rizqon mengungkapkan, estimasi pembangunan rumah baru sekitar Rp50 Juta, sedangkan program RTLH yang dapat diusulkan Pemerintah desa (Pemdes) baik melalui Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) atau proposal bertujuan merehabilitasi.
“Kalau kerusakannya parah total dan perlu tambahan biaya atau material, tentunya bisa juga dibantu pihak lain atau swadaya hingga dari anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) warga di sana. Tapi kami tetap berupaya memaksimalkan dana Rp26 Juta tersebut,” ucapnya.
Untuk perbaikan rumah Ibu Martinah yang kabarnya sudah masuk usulan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), DPRKPLH memastikan sudah melakukan koordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar untuk mengambil alih agar tidak terjadi tumpang tindih. “Kami harapkan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar dapat berkomunikasi dengan Pemprov agar tidak terjadi tumpang tindih,” harapnya.
Di tengah euforia peringatan Harjad Kabupaten Banjar yang dirangkai dengan berbagai kegiatan. Masih ada didapati warga yang tinggal di rumah tidak layak huni yang menjadi salah satu manifestasi atau penyebab tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Banjar.
Diantaranya rumah reyot milik Martinah wanita lanjut usia (Lansia) berusia 62 tahun warga RT06, Desa Tampang Awang yang sudah puluhan tahun tanpa perbaikan, serta rumah tidak layak huni wanita lansia berusia 84 tahun warga RT01, Desa Thaibah Raya, Kecamatan Tatah Makmur, yakni Arbaiyah. Dan terparah terjadi di RT02, Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman, yakni Yusril Ifansyah (40) yang kesehariannya bekerja serabutan yang sudah selama delapan bulan terpaksa tinggal di dalam gubuknya yang hanya berukuran seluas tiga meter persegi dan berdindingkan terpal karena tidak memiliki rumah tidak layak huni. (zainuddin)