Jumat, Februari 21, 2025
BerandaHeadlineDPRKPLH Target Revitalisasi TPA Cahaya Kencana Selesai Maret 2025

DPRKPLH Target Revitalisasi TPA Cahaya Kencana Selesai Maret 2025

Link, Martapura – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar terus melakukan upaya revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana.

Sanksi Administrasi Paksa Pemerintah tersebut diberikan Kementerian LH karena TPA Cahaya Kencana masih menerapkan pengelolaan sampah dengan Open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka di atas lahan tanpa perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan.

“Selain mendapatkan teguran lisan untuk pembenahan pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana, kita juga mendapatkan sanksi administrasi berupa paksa Pemerintah. Jadi sanksi ini penekanannya lebih kepada pemulihan saja dan tidak sampai pada penghentian kegiatan,” ujar Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie, Selasa (11/2/2025).

Atas dasar tersebutlah, lanjut Akhmad Bayhaqie, pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana terhitung sejak 1 Januari 2025 mulai menerapkan metode Controlled landfill, yakni metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan memadatkan dan meratakan sampah, kemudian ditutup dengan tanah yang dilakukan secara berkala di atas lahan seluas 16,5 hektare tersebut.

“Kami sudah berproses dan menindaklanjuti beberapa item yang harus dilakukan pembenahan, seperti Sumur Pantau TPA dan landfill itu sendiri. Jadi memang lebih ke arah kontrol terlebih dahulu selanjutnya mengarah ke sanitary landfill. Ada beberapa zona yang kami siapkan,” katanya.

Turut serta menambahkan, Sutiyono selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DPRKPLH Kabupaten Banjar menjelaskan, progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana sudah mencapai 30 persen, dan ditarget selesai sesuai arahan Kementerian LH selama 120 hari kerja.

“Sesuai arahan Kementerian LH sistemnya menerapkan Controlled landfill, dan ada beberapa zona yang disiapkan, yakni zona 1, 2, 3, 4, 5, dan di zona 6. Sejak 25 Desember lalu kami sudah melakukan penutupan di zona 5, dan melakukan penataan. Saat ini proses penutupan di zona 3 sekaligus memindah sampah sanitary ke zona 1 dan zona 2,” beber Sutiyono.

Setelah sanitary landfill terlihat atau terangkat semua, lanjut Sutiyono memaparkan, baru dilakukan penutupan.

“Batas waktu penutupan berlangsung selama 90 hari terhitung sejak diterbitkannya SK Menteri LH tentang sanksi administrasi paksa pemerintah. Artinya Maret 2025 harus selesai dilakukan penutupan, tapi proses tidak mudah di tengah kondisi cuaca yang kerap hujan saat ini,” tuturnya.

Sutiyono juga berharap, pada Maret 2025 nanti anggaran pengelolaan sampah sekitar 0,7 persen dari APBD atau total sekitar Rp18 Miliar sudah dapat direalisasikan sehingga target selama 120 hari kerja melakukan revitalisasi dapat tercapai.

“Sebesar Rp18 Miliar tersebut untuk keperluan belanja pegawai, BBM, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kegiatan revitalisasi TPA sebesar Rp3 Miliar,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER