Link, Martapura – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar hentikan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Pasangan Calon Petahana (paslon 01) Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar, yakni H Saidi Mansyur – Said Idrus.
Status laporan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam kampanye terselubung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilakukan Paslon 01 tersebut dihentikan Bawaslu Kabupaten Banjar setelah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.
“Dari hasil klarifikasi kepada pihak terkait pada 11 Oktober 2024 lalu, kami memutuskan bahwa status laporan itu dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak terbukti sebagai bagian dari pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar M Hafizh Ridha pada Rabu (16/10/2024).
Setelah laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Paslon 01 dihentikan atau tidak ditindaklanjuti, M Hafizh Ridha mengakui hingga hari ini belum menerima tanggapan keberatan atau sanggahan dari Tim Paslon Nomor Urut 02, yakni H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi ke Sentra Gakkumdu pada 1 Oktober 2024 lalu tersebut.
“Semoga semua pihak bisa menerima hasil dari putusan kami setelah melakukan klarifikasi dengan semua pihak. Karena yang kami kerjakan ini sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Jo dan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 terkait penanganan pelanggaran,” jelasnya.(zainuddin)