spot_img

Eks Mentan SYL Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara

Link, Jakarta – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024) sebagaimana dilansir dari rri.co.id.

Selain itu, Rianto menyampaikan bahwa SYL terbukti bersalah sacara say dan meyakinkan menurut hukum bersalah, lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Di mana, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Baca juga  Satgas Judol Telah Serahkan Nama-nama Pegawai Pemerintah ke Masing-masing Instansi

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Rianto.

Selain pidana, kata Rianto, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar. Lalu ditambah juga 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

“Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas,” kata Rianto.

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU