spot_img

Ekspose Penyelidikan Kasus Perjadin Kajari Bilang Begini..

Link, Martapura – Pemanggilan anggota DPRD Banjar sudah dilakukan. Pemanggilan ketua DPRD Kabupaten juga sudah dilakukan. Teranyar 7 ketua fraksi di DPRD Kabupaten sudah selesai dipanggil. Tetapi sampai saat ini kasus perjalanan dinas pimpinan dan Anggota DPRD Banjar statusnya masih penyelidikan.

Meski pun Kepala Kejari Kbupaten Banjar M Bardan, telah menyatakan ditemukan kerugian negara pada perkara Perjadin oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar, namun hingga kini ekspose hasil penyelidikannya belum dilaksanakan.

“Kalau nanti sudah ekspose kami kabari,” tulis Bardan saat dikonfirmasi terkait hasil lidik pada kasus dugaan mark up perjadin DPRD Kabupaten Banjar, Senin 15 Mei 2023 melalui aplikasi WhatsApp.

Namun sayangnya, Bardan terkesan mengelak ketika pewarta menanyakan kapan dan dimana ekspose akan dilakukan.

Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun, pasca pemanggilan 7 ketua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Banjar sejumlah oknum anggota DPRD Banjar dikhabarkan gelisah. Namun ada juga informasi jika kasus dugaan mark upa perjadin oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 ini akan berakhir sebagaima kasus perjadin terdahulu (jilid 1).

Baca juga  Safari Ramadan, Bupati Inginkan Pemerataan Infrastruktur 

“Ada kemiripan proses yang terjadi. Bedanya kalau pada perjadin jilid satu ada tersangka yang sudah diumumkan. Setelah itu menghilang,” ujar sumber yang minta untuk sementara dirahasiakan identitasnya.

Berita sebelumnya, Kajari Kabupaten Banjar M Bardan mengatakan, pemanggilan itu dilakukan guna untuk menindaklanjuti perkara dugaan mark up perjalanan dinas (perjadin) oknum pimpinan dan anggota DPRD Kab Banjar.

“Dari 7 orang yang kami panggil satu diantaranya tidak bisa karena sedang sakit namun diwakilkan. Intinya masing-masing fraksi sudah ada perwakilan,” ungkapnya kepada awak media Kamis 11 Mei 2023.

Setelah ini lanjut Bardan, pihaknya akan melakukan ekspos dari tim penyidik kepada dirinya dan Kasi Pidsus terlebih dahulu. Setelah itu hasilnya akan diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

“Nah untuk penetapan tersangka ini tergantung hasil ekspos. Seperti saya bilang untuk sampai ke tahap tersangka dilakukan secara bertahap. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan pada bidang Pidsus,” lanjutnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU