Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineEmbung Graha Citra Diluar Perencanaan Bappeda

Embung Graha Citra Diluar Perencanaan Bappeda

Link, Banjarbaru – Keberadaan Embung Graha Citra Megah, Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru ternyata tidak pernah masuk dalam perencanaan pembangunan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Banjarbaru.

Keberadaan Embung Graha Citra, Gunung Kupang benar-benar istimewa. Betapa tidak! Meskipun tidak termasuk dalam program pembangunan melalui Bappeda Banjarbaru, namun kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru beberapa kali melaksanakan kegiatan pembangunan di sana.

Kepada Linkalimantan.com, Kepala Bappeda Banjarbaru, Kanafi, S. IP. MM menjelaskan, pembangunan embung dipastikan direncanakan, namun memang tidak pasti dituliskan embung dalam dokumen perencanaan.

“Misalnya di daerah Banjarbaru yang rentan mengalami banjir. Dari sini kemudian ada perencanaan untuk meminimalisir yang harus dilakukan. Misal mengurangi air hujan dengan membuat biopori. Kemudian normalisasi saluran ditambah mengurangi retensi atau penahanan air bisa menggunakan embung tadi. Itukan direncanakan dan yang merencanakan adalah SKPD nya,” jelas Kanafi diruang kerjanya, Senin 15 Agustus 2022..

Jadi sebutnya, pemerintah setempat tidak diperbolehkan melakukan pembangunan jika tidak masuk dalam perencanaan.

Baca juga  Kekeringan, 7 Kelurahan di Banjarbaru Terima Bantuan Tandon

“Misalkan pada suatu perumahan yang areanya itu cekung, dan mereka membuat embung, itu tidak jadi masalah. Tetapi sifatnya privat atau milik pribadi. Yang begini tetap bukan tanggung jawab kami, kendati secara konsep besar itu membantu kami,” ungkapnya.

Lebih jauh diungkapkannya, di Bappeda Banjarbaru kegiatan pembangunan Embung Graha Citra Megah, tidak tercantum.

“Mungkin perencanaanya sudah ada pada dinas terkait, silahkan tanya di SKPD nya saja, waktu membangun perencananya mana,” bebernya.

Kanafi menjelaskan, yang dimaksud perencanaan di Bappeda banjarbaru banyak macamnya. Antara lain, perencanaan dalam jangka 5 tahunan, lalu 25 tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, RPJMD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN, kemudian yang tahunan itu namanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Memang untuk perencanaan yang di inginkan pemerintah tidak semuanya bisa terealisasi, misalnya kita punya visi misi. Untuk membangun sesuatu yang besar, kalau dengan APBD itu tidak memungkinkan, kami bisa usulkan kepemerintah provinsi maupun pusat, jadi ada keterpaduan itu, nanti kita buatkan proposalnya dan perencanaanya,” tandasnya.(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER