spot_img

Empat Anggota DPRD Banjar Pindah Partai Diberhentikan?

Link, Martapura – Surat pemberhentian empat Anggota DPRD Banjar kini sudah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar. Hal itu menyusul telah ditetapkannya 4 politisi tersebut dalam daftar calon tetap Pileg di Pemilu 2024 melalui partai lain alias pindah partai.

Empat Anggota DPRD Banjar yakni; Ismail Hasan Anggota Fraksi Demokrat, Soraya dari Farksi PAN, Kamaeuzaman dan Rahmat Salah dari Fraksi Golkar dipastikan akan di Pergantian Antar Waktu (PAW).

“DPC Partai Demokrat sudah melayangkan surat usulan pemberhentian kadernya yang pindah Partai Politik (Parpol) ke DPRD Kabupaten Banjar,” ungkap Masrur Auf Ja’far selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi terkait bagaimana proses Penggantian Antar Waktu (PAW) kadernya di DPRD Kabupaten Banjar pada, Senin (6/11/2023)

Proses di internal partai sudah selesai sebutnya, tinggal proses administrasi saja lagi. Sedangkan terkait surat usulan pemberhentiannya sudah kami kirimkan ke DPRD Kabupaten Banjar sekitar dua bulan yang lalu kalau tidak salah,” ujarnya.

Ditanya siapa sosok PAW dari Ismail Hasan yang kini pindah ke Partai Politik (Parpol) NasDem ? Masrur Auf Ja’far memastikan, M Ikhwan Said sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat.

Baca juga  Baramarta Optimis Target PAD Rp5 M di 2022 Tercapai

Ditempat berbeda, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Chairil Anwar juga memastikan proses PAW dua kadernya tersebut tentunya tetap mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah.

“Pada Pasal 193 Ayat 2 Huruf I menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten /kota diberhentikan antar waktu apabila menjadi Parpol lain. Sedangkan di Pasal 194 Ayat 1 mengatur tentang pemberhentian diusulkan oleh pimpinan Parpol kabupaten/kota ke DPRD hingga ditembuskan ke Gubernur,” jelasnya.

Sementara itu, Aslam selaku Sekwan DPRD Kabupaten Banjar membenarkan bahwa surat pemberhentian empat Anggota DPRD Banjar tersebut sudah diterima. Aslam pun menunjukkan salah satu bukti file PDF Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Peresmian Pemberhentian Soraya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang pindah ke Parpol PKS, dan Pengangkatan Antar Waktu anggota dewan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari kader PAN, yakni Hermandansyah sebagai PAW DPRD. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU