Minggu, Februari 8, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineEvaluasi Proyek RTH CBS Martapura, Komisi III DPRD Gelar RDP

Evaluasi Proyek RTH CBS Martapura, Komisi III DPRD Gelar RDP

Link, Martapura – Proyek rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura dengan nilai kontrak sebesar Rp8 Miliar tak rampung tepat waktu. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar lakukan evaluasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/2/2026).

Evaluasi terhadap proyek rehabilitasi RTH CBS Martapura yang tak mampu dirampungkan tepat waktu, yakni pada 26 Desember 2025 tersebut dilakukan Komisi III DPRD untuk menindaklanjuti terkait kritikan dari warga dan anggota dewan hingga videonya viral diberbagai platform media. Satu diantaranya yang disorot, terkait kondisi air yang menggenang akibat lubang resapan drainase tak berfungsi secara optimal saat diguyur hujan deras, dan beberapa pengerjaan item lainnya yang terkesan tak rampung.

“Masyarakat saat ini sudah bisa menilai, tentunya kita merasa malu sebagai lembaga DPRD yang memiliki fungsi pengawasan tidak berbuat, makanya hari ini kita panggil dinas terkait untuk menanyakan penyebab keterlambatan ini. Karena itu saya menginginkan konsultan pengawas dan perencana yang ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hadir untuk memberikan penjelasan secara teknis,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora dalam RDP.

BACA JUGA :  DPRKPLH Optimis Rehabilitasi RTH CBS Martapura Rampung Tepat Waktu

Selaku Koordinator Komisi III DPRD, Irwan Bora memastikan gelaran RDP tersebut bukan untuk menghakimi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar. Namun untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Saya juga ingin menanyakan dimana keberadaan konsultan pengawas dan perencana saat pengerjaan dimulai? Biasanya proyek bermasalah itu terjadi karena konsultan pengawas dan perencana tidak ada di tempat pengerjaan. Atau jangan-jangan lisensi konsultan bukan sarjana teknik?,” katanya.

Karena RDP bersama Komisi III DPRD tanpa kehadiran konsultan pengawas dan konsultan perencana, tak terkecuali Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie. Maka RDP untuk membahas permasalahan rehabilitasi RTH CBS Martapura yang tak mampu diselesaikan selama 120 hari kalender pengerjaan oleh CV Gajah Mada akan kembali dijadwalkan.

Sementara itu, Khaezar Kusuma selaku Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan (KSDAPLH) memastikan Tim Teknis sudah mengeluarkan rekomendasi kepada PPK agar penyedia melakukan perbaikan terhadap item yang terjadi kerusakan.

BACA JUGA :  Tak Terakomodir PPPK Paruh Waktu, Kadisdik Banjar Sarankan Tenaga Pendidik Lulusan PPG Prajabatan Jadi CPNS

“Sesuai tanggal kontrak pengerjaan rehabilitasi RTH CBS Martapura harusnya berakhir pada 26 Desember 2025. Terkait perpanjangan waktu kita sudah melakukan Mutual Check (MC)-1 hingga MC-3 hingga mengeluarkan surat teguran. Kalau tidak salah dua kali dilakukan addendum,” ucapnya.

Selaku Ketua Tim Teknis, Khaezar Kusuma memastikan proses Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan pada 5 Januari 2026 berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar yang melakukan pendampingan.

“Secara keuangan sebenarnya terserap 95 persen, karena pada 26 Desember 2025 hingga batas waktu yang diberikan pengerjaan fisik belum selesai atau masih 95 persen. Kami berharap pada 2026 ini dapat dianggarkan kepala dinas terkait pengerjaan 5 persen yang tersisa,” bebernya.

Kenapa pengerjaan terkesan belum selesai, tambah Khaezar, karena dari perencanaan awal, topografi yang dibuat konsultan tidak sesuai, sehingga ada banyak item pengerjaan yang tidak bisa dikerjakan hingga mendapatkan addendum.(zainuddin/link)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU