Link, Banjarmasin – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar membuka Bimbingan Teknis Kebijakan Transfer ke Daerah tahun 2025 yang diselenggarakan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil Kalselteng, Rabu (13/11/2024) di Mahligai Pancasila Banjarmasin .
Turut hadir dalam acara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Ludiro, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Kalsel, Kusumawardani, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalsel Miftahul Chair, dan sejumlah Kepala Badan Pendapatan Daerah atau yang mewakili.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Sekdaprov berharap kegiatan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah. Hal ini menjadi sangat penting mengingat tantangan pembangunan saat ini yang sangat dinamis.
Seperti diketahui bersama ujar Roy, transfer ke daerah mempunyai fungsi sangat besar dalam mengurangi kesenjangan. Kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dikurangi melalui berbagai macam kebijakan transfer untuk mendorong daerah agar mempunyai kemandirian dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
Sementara itu, berbagai kebijakan transfer juga dapat mengurangi kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lain melalui intervensi pendanaan dan kebijakan pada daerah tertentu sehingga dapat bersaing lebih baik dengan daerah lain.
Bimbingan teknis kebijakan transfer ke daerah tahun 2025 ini ujar Roy, sangat strategis karena tidak hanya memberikan pemahaman tentang kebijakan transfer ke daerah tahun 2025, tetapi juga membuka ruang dialog yang konstruktif untuk penggalian masukan terkait kebijakan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD).
Lebih dari itu, kegiatan ini juga memperkuat hubungan dan koordinasi antara kementerian keuangan dan pemerintah daerah, serta memberikan kesempatan konsultasi langsung melalui helpdesk untuk penyelesaian berbagai permasalahan teknis di lapangan.
“Melalui forum ini, kita bersama-sama dapat memastikan bahwa anggaran transfer ke daerah tahun 2025 dapat digunakan secara efektif dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional,” ujarnya.
Hal ini sangat penting lanjut Roy, untuk mewujudkan arah kebijakan transfer ke daerah yang berorientasi pada pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan dasar publik.
Lebih jauh lagi, forum ini menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat sinergi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui implementasi kebijakan transfer ke daerah yang berbasis pada kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
Sosialisasi diisi materi seputar kebijakan Dana Transfer Umum Tahun 2025, Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025, dan Kebijakan Dana Alokasi Khusus, Optimalisasi DAK Sebagai Stimulus Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing.
Materi lain, Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sesuai UU HKPD Dan PP KUPDRD, dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi di Daerah m elalui Penguatan Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional. (tri)