Link, Martapura – Sempat heboh karena gaji belum dibayarkan, kini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar pastikan gaji guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madurejo 2, Kcematan Sambung Makmur sudah diselesaikan.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar Tisnohadi Harimurti, yakni keterlambatan gaji honorer terkendala proses laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada periode sebelumnya yang masih belum selesai.
“Karena itu terjadi keterlambatan pembayaran gaji untuk tenaga honorer, ditambah bendahara yang mengelola anggaran dana BOS mengundurkan diri. Sekarang sudah ada bendahara penggantinya dan gaji para guru honorer yang belum terbayarkan selama enam bulan sudah dicairkan,” ujarnya pada Jumat (12/7/2024).
Tisnohadi berharap permalasahan serupa agar tidak terulang, serta mengimbau satuan pendidikan agar berkoordinasi dan mengkonsultasikan sejumlah permasalahan yang terjadi di sekolah, khususnya terkait pencairan dana BOS.
“Jika mengalami kendala saat proses pencarian dana BOS, satuan pendidikan bisa berkonsultasi ke Tim Pendamping. Begitu juga antara Kepala Sekolah (Kepsek) dan para guru harus saling berokoordinasi sehingga tidak terjadi miskomunikasi, terlebih fungsi Kepsek sebagai pembina pada satuan pendidikan tersebut,” imabuanya.
Begitu juga terkait masalah informasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) yang tidak diterima para guru tenaga honorer, lanjut Tisnohadi, Kepsek sebenarnya juga sudah menyampaikan secara lisan informasi tersebut, hanya saja terjadi miskomunikasi.
“Kami juga sudah menyampaikan informasi tersebut baik melalui luar jaringan (luring) ataupun dalam jaringan (daring), serta melalui Koordinator Wilayah (Korwil). Kami berharap komunikasi dengan guru terjalin dengan baik,” ucapnya.
Selain memanggil pihak terkait, Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kabupaten Banjar, Darmina Budiyanti juga sudah terjun langsung untuk melakukan klarifikasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dengan telah diselesaikannya permasalahan tersebut, sehingga Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar pun membatalkan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait. (zainuddin)