spot_img

Giliran Waket DPRD Banjar Minta APH Periksa Infak MAN 4

Link, Martapura – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rizani Anshari, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak bersangkutan seperti kemenag, komite dan sekolah itu sendiri.

Menjadikan iuran infak sebagai kewajiban bagi peserta didik di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Banjar kini menjadi perhatian banyak pihak. Untuk itu, DPRD Banjar melalui Waket DPRD Banjar Ahmad Rizani Anshari, meminta agar APH segera melekukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.

“Meminta siswa untuk membayar iuran yang sifatnya mewajibkan dan tidak tertulis dalam aturan itu tidak dibenarkan. Apapun dalil mereka pada saat meminta iuran, entah itu untuk komite tetap tidak dibenarkan,” ujar Ahmad Rizani Anshari, kepad sejumlah pewarta Kamis, 3 Agustus 2023.

Apalgi sebutnya, ada penahanan Ijazah siswa ketika tidak bisa melunasi itu, ini sudah sangat jelas kronis dan menyalahi aturan.

“Parah ini dan sekali lagi APH harus turun tangan untuk melakukan pemeriksaan,” kata Waket DPRD Banjar yang juga politisi Partai Nasdem ini.

Yang lebih para lagi jelas Rizani, jika ternyata kegiatan iuran berkedok infak itu dilakukan oleh sekolah negeri, maka itu sudah sangat jelas masuk kategori pungli.

Baca juga  Infak MAN 4 Banjar, Orang Tua Murid Kirim Surat ke Kementerian

“Walaupun yang melakukan adalah komite tetap tidak dibenarkan. Karena sekolah  sudah membiarkan adanya pungutan, entah itu berupa sumbangan atau infak. Kecuali ada kesepakatan antara komite, orang tua wali murid dan sekolah baru boleh kalau tidak ada tidak bisa. Tetapi namanya infak  tidak bisa diwajibkan harus suka rela yang berarti tergantung dari kesanggupan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh disampaiakan Rizani, jika alasan  pihak komite maupun sekolah keperuntukan dana infak itu untuk pembangunan sekolah dan membayar gaji guru honorer tetap tidak diperbolehkan.

“Dengan adanya iuran itu mereka juga sudah menyalahi program pendidikan juga, karena program kali ini disebutkan jangan sampai membebani masyarakat. Nah dengan adanya masalah ini artinya sudah jelas bahwa harus diproses hukum karena sudah masuk kategori pungli,” akhirnya.

Dengan adanya berita yang berdar terkait permasalahan ini maka kedepan pihaknya akan memanggil Kemenag Kab Banjar.

“Sesuai dengan fungsi dan tugas kami melakukan pengawasan pada seluruh sektor pendidikan di daerah Kabupaten Banjar, kita akan panggil Kemenag,” akhirnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU