Rabu, Januari 14, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineHaji Tahun 2024 Bipih Per Jamaah Rp 56.046.172

Haji Tahun 2024 Bipih Per Jamaah Rp 56.046.172

Link, Jakarta – Pemerintah akhirnya memutuskan biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172. Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH tahun 1445 H/2024M.

“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA :  66 Ribu Lebih JHI Telah Tiba di Tanah Air

“Setuju,” ucap forum rapat kompak.

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau Bipih sebesar Rp 56.046.172. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286.

Sebelum keputusan tersebut diambil, Panja Komisi VIII DPR RI telah mendesak pemerintah menurunkan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka 93,4 juta. Usulan awal Kemenag yakni sekitar Rp 105 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” kata Abdul Wachid.

BACA JUGA :  Giliran JH Kloter BDJ 10 Tiba di Banua

Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.

Untuk diketahui, Kementerian Agama RI sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031. Pada akhirnya, Panja Komisi VIII DPR menyepakati angka Rp 93.410.286. (why)

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU