Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineHarta Kapal Tenggelam, Presdien Jokowi Turun Tangan

Harta Kapal Tenggelam, Presdien Jokowi Turun Tangan

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan untuk pengelolaan ‘harta karun’ bawah laut berupa muatan kapal tenggelam. Dalam aturan itu, pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) perlu dioptimalkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang ditetapkan sejak (19/1/2023).

Beleid itu menerangkan, BMKT adalah muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya dan ekonomi yang berada di dasar laut.

Dari kategorinya BMKT adalah sumber daya kelautan yang berupa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan bukan ODCB, berdasarkan pengkajian kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.

Namun untuk pengelolaan BMKT berupa ODCB harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. Sementara dalam hal BMKT bukan ODCB bisa dilakukan sesuai dengan Perpres.

Adapun pengangkatan BMKT dan atau pemanfaatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui perizinan berusaha.

Selain itu pengelolaan BMKT bukan ODCB bisa dimanfaatkan dengan dua cara yakni pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari. Serta penjualan lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara untuk BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.

“Penjualan lelang BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang atas permohonan menteri,” tulis Pasal 14 ayat (1).

Nantinya hasil bersih dari penjualan melalui lelang juga akan diserahkan kepada pemerintah. Pembagian dari hasil bersih 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pelaku usaha.

Hasil bersih dari lelang ini merupakan hasil penjualan setelah dikurangi bea lelang yang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang.

Seperti yang diketahui banyak kapal asing meramaikan perairan Nusantara dari dahulu kala. Kecelakaan atau berbagai peristiwa membuat kapal-kapal itu tenggelam di dasar laut. Hingga akhirnya banyak ditemukan benda-benda dari masa lalu. Seperti barang-barang dari keramik, logam mulia, hingga alat transportasi, misalnya kayu-kayu dari pecahan kapal.

Baca juga  Lagi, Pencari Ikan Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

Peninggalan budaya bawah air di Indonesia mulai menjadi pusat perhatian setelah keberhasilan pencarian dan pengangkatan muatan kapal tenggelam di perairan Kepulauan Riau tahun 1986 oleh warga negara asing.

Diperkirakan jumlah kapal yang hilang dan karam selama berabad-abad di perairan di pantai timur Sumatra cukup banyak sekitar 63 kapal yang karam karena berbagai sebab.

Bukan hanya kapal-kapal milik VOC dan EIC saja, melainkan terdapat juga kapal-kapal milik negara negara lain, seperti Spanyol, Portugis, Amerika, China, dan lain-lain.

Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada data aktual dan lengkap mengenai keberadaan titik kapal yang ada di wilayah pantai timur dan barat Sumatra, apalagi untuk wilayah Indonesia.

Bahkan sudah ada pengusaha yang mengaku memiliki titik koordinat letak kapal karam yang berpotensi memiliki harta karun dengan nilai tinggi.

“Saya mau eksplorasi lagi, saya punya dua titik bagus, A1 cakep banget, nilainya bisa tinggi sekali, bisa T (triliun),” kata Harry Satrio, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (Barang Muatan Kapal Tenggelam) Indonesia kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Dia tidak menyebut secara detil berapa besar nilainya, namun Harry menyampaikan perkiraan lokasinya. Namun dia mengungkapkan beberapa lokasi seperti di Kepulauan Riau, Selat Karimata, dan Belitung.

Sempat Terlarang

Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari BMKT di wilayah RI.

Pemanfaatan BMKT ini sempat dilarang. Setelah dibuka kembali, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun bereaksi.

Pasalnya, di era kepemimpinannya aturan pengangkatan BMKT dinyatakan tertutup untuk kegiatan investasi. Bahkan, sebelumnya juga sempat menghentikan sementara (moratorium) terhadap izin pengangkatan BMKT oleh swasta termasuk asing.

Susi menilai, seharusnya pemanfaatan BMKT dikontrol negara.(link/net)

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com

BERITA TERKAIT

TERPOPULER