Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineHaul Sekumpul, Truk Angkutan Barang Sumbu 2 Dilarang Melintas

Haul Sekumpul, Truk Angkutan Barang Sumbu 2 Dilarang Melintas

Link, Martapura – Jelang pelaksanaan Haul ke-19 Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani yang masyhur disapa Abah Guru Sekumpul,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan operasi angkutan barang Sumbu 2 hingga ke atas.

Kepala Dishub Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi mengatakan, surat edaran pembatasan operasi angkutan barang sumbu 2 hingga lebih yang diterbitkan pada, Jumat (12/1/2023) tersebut sebagai salah satunya upaya untuk mendukung kelancaran kegiatan haul Abah Guru Sekumpul yang waktunya masih belum ditentukan.

“Karena kita semua mempunyai niat baik untuk mensosialisasikan pelaksanaan Haul ke-19 Abah Guru Sekumpul, tentu kita berharap semua penyedia jasa angkutan barang sumbu 2 ke atas dapat ikut berpartisipasi dengan tidak beroperasional terhitung dari 13 – 16 Januari 2024, atau selama empat hari,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Sehingga, lanjut M Fitri, arus kedatangan dan arus balik para jemaah sekumpul dapat berjalan lancar dan tidak terjadi kemacetan pada waktu yang sudah ditentukan. “Kami juga akan terjun langsung ke lapangan, mudah-mudahan dapat membantu kelancaran pelaksanaan haul Abah Guru Sekumpul,” harapnya.

Baca juga  Haul Sekumpul, Gubernur Sediakan Warung, BBM dan Bus Gratis

Berdasarkan SE Nomor: 100.3.4/041.04/DISHUB/2024. Perusahaan/penyedia jasa angkutan barang sumbu 2 hingga ke atas, dan angkutan barang sumbu 2 hingga ke atas diimbau tidak beroperasi atau melintasi wilayah Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Banjarmasin, dan di Kabupaten Tanah Laut terhitung dari 13 Januari pada pukul 00.01 Wita hingga 16 Januari pada pukul 23.59 Wita.

Selain itu, Penyedia jasa angkutan barang sumbu dua ke atas diharapkan sebisa mungkin standby di sekitar wilayah pelabuhan Trisakti Banjarmasin atau di wilayah Kabupaten Tapin.

“Tapi ada beberapa angkutan barang yang diberi pengecualian atau tetap dibolehkan beroperasi, yakni angkutan BBM, LPG, sembako, Pos. Kebetulan ada permintaan dari KPU agar muatan logistik keperluan pemilu juga dibolehkan melintas saat haul. Mudah-mudahan dapat diarahkan Polres dan petugas di lapangan ke ruas jalan yang tidak mengganggu pelaksanaan haul,” harapnya.

Dalam surat edaran tersebut para jemaah sekumpul juga diimbau agar menaati arahan dari petugas/relawan di lapangan yang mengarahkan terkait rekayasa lalu lintas. (zainuddin/klik)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER