Dari perkenalan itu, BL dan perempuan tersebut menikah dan tinggal berdua di rumah keluarga pihak perempuan hingga empat bulan sejak kedatangan BL ke Desa Beruntung Jaya.
Selama tinggal bersama, pihak keluarga perempuan baru menyadari BL mengantongi “bridging visa” dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan telah habis sejak 16 Juli 2024.
Selanjutnya, pihak perempuan melaporkan ke Kantor Imigrasi Batulicin untuk memperpanjang izin tinggal kunjungan BL.
Saat melapor ke Kantor Imigrasi, petugas menjelaskan dokumen keimigrasian yang digunakan BL merupakan dokumen “bridging visa” atau dokumen yang tidak dapat diperpanjang penggunaannya atau memiliki masa berlaku hanya 60 hari izin tinggal.
“Seharusnya sebelum 60 hari yang bersangkutan harus kembali ke negara asal, jika ingin berkunjung lagi baru mengurus dokumen baru, namun yang bersangkutan mengabaikan hal itu,” ujar Ferizal.
Saat pemeriksaan dokumen, petugas Imigrasi Batulicin menerapkan denda sejumlah Rp60 juta kepada BL karena melebihi izin (overstay) sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, yakni Rp1 juta per hari.
Namun, BL tidak mampu membayar denda Rp60 juta sehingga dicekal sementara kunjungan ke Indonesia selama enam bulan.