Link, Banjarbaru – Tak hanya diisi dengan jajaran dokter yang profesional, Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman terus melengkapi fasilitas pendukung lainnya.
Seperti, kamar rawat inap untuk pasien terus ditingkatkan. RSD Idaman Banjarbaru saat ini memiliki 4 jenis kamar rawat inap yang terbagi tiap-tiap kelasnya, yakni Kamar Kelas III, Kamar Kelas II, Kamar Kelas I dan Kamar Kelas VIP.
Untuk setiap kamar inap sendiri memiliki fasilitas yang beragam. Misalnya saja untuk Kamar Kelas VIP yang dilengkapi televisi, AC, WC dan Kamar Mandi, Wifi, bedside, kulkas, dispenser, lemari pakaian, sofa bed, sofa, meja kecil serta lemari atau meja makan pasien.
Kemudian Kamar Kelas I yang terdapat fasilitas berupa televisi, AC, WC dan Kamar Mandi, Wifi, bedside, kulkas, dispenser dan sofa. Lalu untuk Kamar Kelas II terdapat televisi, AC, dispenser, WC dan kamar mandi, wifi serta bed side.
Sedangkan untuk Kamar Kelas III, terdapat fasilitas televisi, AC, dispenser, WC dan kamar mandi, bedside serta ruang tunggu.
Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana melalui Kepala Instalasi Ruang Rawat Inap Eva Metalita, mengungkapkan bahwa seluruh fasilitas kamar rawat inap dapat diproses melalui BPJS, kategori kelas yang terdaftar di BPJS masing-masing pasien.
“Kalau tanpa BPJS, maka ada biaya tambahan yang dikenakan. Untuk per harinya kamar VIP dikenakan tarif 335 ribu rupiah, kamar kelas I tarifnya 235 ribu rupiah, kelas II 135 ribu rupiah dan kamar kelas III senilai 80 ribu rupiah,” ucapnya, Selasa (12/12/2023).
Kendati demikian, Eva menerangkan meskipun ada tarif yang dikenakan, namun hal itu juga harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Dimana pasien yang awalnya terdaftar di Kelas III berdasar sistem BPJS, maka pasien tersebut tidak bisa serta merta langsung mengambil Kamar Kelas VIP.
“Walau bisa membayar tarif tambahannya, tapi ada ketentuan yang berlaku. Jadi kita akan lihat dulu pasien ini terdaftar di Kelas berapa. Nah kalau di Kelas I, itu masih bisa mengambil yang Kelas VIP. Tapi beda halnya kalau pasien ini terdaftar di Kelas III, maka tidak bisa. Hanya boleh baik satu kelas saja,” paparnya. (wahyu)