Link, Jakarta – Deretan pejabat negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini bertambah lagi. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
Kejagung RI menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Penetapan ini menambah daftar pejabat tinggi yang terlibat dalam skandal tersebut.
Isa menjadi tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.
Isa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung memastikan penetapan tersangka Isa ini sudah sesuai dengan alat bukti.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Qohar.
Peran lainnya, Isa diduga menyetujui saving plan pada tahun 2009 meski perusahaan sedang bangkrut. Persetujuan ini ketika Isa menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Qohar mengungkapkan saving plan itu diinisiasi oleh pihak direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, yang kini sudah menjadi terpidana. Saving plan ini dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya yang saat itu mengalami bangkrut.
“Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” ungkapnya.
Selanjutnya, Isa bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membicarakan pemasaran produk JS Saving Plan. Akhirnya, Isa pun membuat surat yang berisi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan nomor: s.10214/bl/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk asuransi baru Super Jiwasraya plan surat nomor: s.1684/mk/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan perjanjian kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT Anz Panin Bank.
“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” kata Qohar.
Isa akan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk penyidikan. “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Qohar menyatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.
Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut. Ia menjabat di Bapepam-LK saat itu.
Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini. (spy)