Sabtu, April 20, 2024

Jadwal Kunker Pansus PT BIM Tak Disetujui Pimpinan

Link, Martapura – Rencana Tim Panitia Khusus (Pansus) PT BIM bertandang ke Kementerian Investasi/BKPM RI untuk membicarakan perihal PT BIM, gagal dilakukan. Menyusul tidak disetujuinya agenda tersebut masuk dalam jadwal badan musrawarah DPRD Kabupaten Banjar.

Untuk diketahui, Pasca di bentuk pada 17 Mei 2022 lalu digelaran Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar. Tim Pansus PT BIM hingga hingga kini sama sekali tidak memperlihatkan tanda-tanda telah bekerja. Sementara dibentuknya tim  tersebut bertujuan menentukan nasib perusahaan daerah itu layak tidaknya dipertahankan.

Saidan Fahmi, Ketua Pansus PT BIM kepada para pewarta mengungkapkan, rencana Tim Pansus DPRD Kabupaten Banjar bertandang ke Kementerian ESDM gagal terlaksana,

“Saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Banjar pada Juni untuk mengagendakan kegiatan Juli 2022, rencana kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian ditolak unsur pimpinan,” ujarnya.

Ditanya apa alasan unsur menolak usulan Pansus PT BIM saat gelaran Banmus yang dipimpin Wakil Ketua II Ahmad Rizanie Anshari dan Ahmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD  Kabupaten Banjar?

Baca Juga  Pambantanan Banjir, Ke Sekolah Murid SD Naik Perahu

Saidan enggan menjawab dan mempersilahkan menanyakan langsung kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar.

Perlu diketahui sebelumnya, guna mengusut tuntas permasalahan PT BIM, salah satunya terkait masalah pencabutan izin PKP2B oleh Kementerian Investasi/BKPM RI. Politisi PKB Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya, saat menduduki kursi Ketua Komisi II DPRD mengusulkan agar dibentuk Pansus untuk mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.

Sementara itu dari penelusuran Linkalimantan.com, tidak disetujuinya agenda kunker Pansus PT BIM ke kementrian bukannya tanpa alasan. Salah satu alasannya adalah status PKB2B PT BIM yang sudah dicabut tidak mungkin lagi dikembalikan melalui jalur loby-loby. Karena sudah memiliki ketetapan hukum. Satu-satunya jalan untuk mengembalikan perizinan tersebut hanya melalui jalur hukum. (zai/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img