Link, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beserta jajaran. Kunjungan tersebut membahas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit itu terdiri dari beberapa tahapan (batch), dengan batch 1 yang terdiri dari empat perusahaan terindikasi tindak pidana korupsi dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Ia menyatakan perusahaan tersebut antara lain, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.
Burhanuddin menambahkan bahwa akan ada batch 2 yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi tindak pidana korupsi senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar.
Ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dalam rangka recovery asset.
Jaksa Agung pun mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM Datun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.
Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
Sementara itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.
Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah.
Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,” ujar Menkeu. (spy)