Jumat, Maret 29, 2024

Jalan Negara Dilalui Tambang, Tanggung Jawab Siapa?

Link, Martapura – Jalan negara dilalui angkutan tambang batubara bukan menjadi kewenangan pihak kepolisian. Tetapi merupakan kewenangan Dinas Perhubungan setempat. Kalau sudah begini, lalu tanggung jawab siapa?

Aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Banjar di era kepemimpinan Bupati Banjar H Saidi masyur memang ironis. Betapa tidak! Selain tambang ilegal bermunculan, aktivitasnya pun menggunakan jalan negara sebagai jalur angkutan.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kastreskrim Polres Banjar Ipda Fransiscus Manaan menegaskan soal pengunaan jalan negara bukan ranah mereka.

“Untuk masalah itu diatur dalam Perda Provinsi Kalsel No 3 Tahun 2008. Dimana kapasitas pandangannya ada di Dishub. Detailnya silahkan tanyakan langsung,” ujarnya kepada Linkalimantan.com, 26 Agustus 2022.

Sementara itu, Direktur LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah menegaskan, dalam Perda No 03 Tahun 2008 sudah sangat jelas.

“Pada BAB III Pasal 3 ayat 1 disebutkan ‘Setiap angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum’. Tetapi praktiknya angkutan tambang belakangan ini lalu lalang di lintasan jalan umum tanpa ada tindakan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Baca Juga  Sekwan Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi Perjadin

Tidak salah kan katanya, jika pihaknya menuding ada pembiaran dari aparat. Baik petugas dinas perhubungan maupun petugas lalu lintas kepolisian.

“Ini kan sama saja pembiaran. Memang Perda No 3 Tahun 2008 itu produk provinsi. Tetapi daerah kabupaten/kota juga turut melakukan pengawasan. Koordinasila,” katanya.

Melihat praktik di lapangan, tudingnya lebih lanjut, seluruh elemen yang memiliki kewenangan untuk mengawal perda tersebut sama sekali tidak bergerak.

“Indikasinya kan sangat jelas. Angkutan tambang baik yang legal apalagi yang ilegal dengan nyaman melintasi jalan negara. Kalau memang perdanya tidak ditegakkan ya mending dicabut saja,” ujarnya.

Dibagian lain, Aliansyah menegaskan dalamk waktu dekat ini pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa.

“Masalah pertambangan batubara dan pengawalan Perda No 3 Tahun 2008 ini juga menjadi bagian dari sejumlah materi yang akan kami suarakan,” ungkapnya. (oetaya/spy)

TERPOPULER