Minggu, Januari 18, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineJanuari 2024 Polres Banjar Musnahkan 117,92 Gram Sabu-Sabu

Januari 2024 Polres Banjar Musnahkan 117,92 Gram Sabu-Sabu

Link, Martapura – Awal tahun 2024 Kepolisian Resort (Polres) Banjar, telah mengungkap kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Banjar.

Kompol Faisal Amri Nasution Wakil Kepala (Waka) Polres Banjar, mengatakan sepanjang Januari 2024 sudah ada ratusan gram sabu-sabu yang diamankan.

“Dari tanggal 1 Januari hingga hari ini, didapatkan sabu-sabu dengan berat kotor 190,27 gram, dan didapatkan berat bersih 177, 92 gram,” ungkapnya, saat pemusnahan barang bukti Narkoba di depan Mapolres Banjar, Rabu (31/1/2024).

BACA JUGA :  Operasi Antik Intan 2025 Polres Ungkap 47 Kasus Narkoba

Dari ratusan gram tersebut, didapatkan dari 7 tersangka dengan 6 perkara. Dalam perkara pertama dengan tersangka AR (35), MH (26), AR (26), dan diamankan sabu sebanyak 2 paket sebesar 3,53 gram.

” Tersangka selanjutnya ada MM (31), AA (35), SR (33), MS (36) dan terakhir adalah SA (43),” tambahnya.

Pemusnahan terhadap barang bukti sabu dengan cara, memasukkan sabu dan ekstasi kedalam blender yang berisi air sabun. Kemudian digiling lalu dimasukkan kedalam lobang kloset yang disaksikan oleh tersangka selaku pemilik barang.

BACA JUGA :  Kapolres Banjar Tegaskan Pengusutan Tanda Tangan Palsu Lanjut Terus

“Kami berharap kedepannya peredaran narkoba di Kabupaten bisa berkurang, tentunya dengan bantuan seluruh masyarakat,” harapnya.

Ia menambahkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wahyu/BBAM)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU