Sabtu, April 20, 2024

Kadinkes Banjarbaru Tegaskan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa


Link, Banjarbaru – Plt. Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Banjarbaru Abu Yazid Bustami menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Sebab, vaksin disuntikkan melalui otot.

Dinkes juga berpegang pada surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Pelaksanaan vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena pemberian vaksin Covid-19 itu disuntikkan melalui otot dan tidak masuk lewat ronga badan yang terbuka,” tutur Yazid, Selasa (5/4/2022).

Yazid mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan program vaksinasi Covid-19 selama Ramadan. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan kekebalan tubuh masyarakat agar tidak rentan terpapar Covid-19.

“Vaksinasi Covid-19 sudah terbukti dapat menurunkan gejala berat dan keparahan Covid-19, bahkan bisa mencegah dan meminimalisir risiko kematian,” ujarnya.

Yazid juga menegaskan secara medis, vaksinasi juga aman dilakukan saat ibadah puasa. Lantaran, berbagai penelitian menunjukan berpuasa justru dapat meningkatkan imunitas tubuh. Ia mengatakan reaksi pascavaksinasi, seperti nyeri atau pegal di bekas suntikan, demam, dan sakit kepala merupakan sesuatu yang wajar terjadi.

“Artinya tubuh sedang bereaksi dalam rangka membentuk antibodi, sehingga vaksinasi aman dan efektif bila dilakukan saat sedang berpuasa,” tuturnya.

Ia berpesan, kepada masyarakat Kota Banjarbaru bahwa ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan ketika vaksinasi selama puasa yakni dengan mengonsumsi makanan bergizi.

“Masyarakat, sebelum mengikuti vaksinasi di bulan Ramadhan agar beristirahat dengan cukup dan sahur dengan makan makanan yang bergizi, juga seimbang dan perbanyak minum air putih,” tutupnya. (Ita/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img